Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Mangkir Dua Kali, Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Terancam Dijemput Paksa

33
×

Mangkir Dua Kali, Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Terancam Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Ketegasan ditunjukkan Kepolisian Daerah Maluku dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum ASN Kejaksaan berinisial FS.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik, aparat memastikan langkah paksa segera diambil.

 

FS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Perkara ini mengacu pada dugaan pelanggaran pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Proses hukum berjalan bertahap sejak akhir 2025. Penyidik lebih dulu mengumpulkan keterangan saksi dan korban, meski sempat terkendala kehadiran sejumlah pihak. Pelapor SB dan saksi AW baru diperiksa pada Januari 2026 karena berada di luar daerah, sementara saksi FH menjalani pemeriksaan usai melewati masa persalinan.

 

Pemeriksaan terhadap FS dilakukan pada 19 Januari 2026. Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik kemudian menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

 

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa korban, para saksi, serta terlapor, dan menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen perjanjian dan kwitansi yang telah memperoleh penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

 

Puncaknya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sikap tidak kooperatif justru ditunjukkan setelah status hukum itu disematkan.

Dua kali panggilan penyidik—masing-masing pada 17 Maret dan 2 April 2026—tidak diindahkan dengan alasan sakit.

 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dihambat oleh alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan diterbitkan surat perintah membawa,” tegasnya.

 

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir upaya menghindari proses hukum, terlebih yang dilakukan oleh aparatur negara. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

Polisi juga mengingatkan tersangka agar segera bersikap kooperatif sebelum tindakan jemput paksa benar-benar dilakukan, demi menjamin kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan.(MM-2)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *