Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

JPU Beberkan Modus Fiktif DD Tiouw, Enam Terdakwa Dituntut Penjara dan Uang Pengganti

9
×

JPU Beberkan Modus Fiktif DD Tiouw, Enam Terdakwa Dituntut Penjara dan Uang Pengganti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Praktik penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Negeri Tiouw, Kecamatan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan modus korupsi yang dilakukan enam terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/4/2026).

 

Dalam amar tuntutannya, JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri Saparua menyatakan para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan anggaran desa periode 2020 hingga 2022 melalui pembuatan dokumen fiktif, berupa nota dan kuitansi yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.

 

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan merugikan keuangan negara,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

 

Mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw, Agustinus Pietersz, dituntut pidana paling berat yakni 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Sekretaris Desa Greny Helmy Hengst dituntut 3 tahun, Bendahara Herny Katjily 3 tahun 6 bulan, serta tiga perangkat desa lainnya, Theo P. Matahelumual, Stela Pietersz, dan Benhur Palidjama, masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

 

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai bervariasi sesuai peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tengah, kerugian negara dari pengelolaan DD dan ADD mencapai Rp906.663.667. Sementara dari sektor Pendapatan Asli Desa (PAD), ditemukan tambahan kerugian sebesar Rp206.320.350. Dengan demikian, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.112.984.017.

 

Meski nilai kerugian tergolong besar, hingga saat ini aparat penegak hukum baru berhasil menyita sekitar Rp48 juta dari para terdakwa.

JPU menegaskan bahwa tuntutan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar mengelola keuangan secara transparan dan sesuai aturan hukum.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *