Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dari Danar–Tetoat ke Buru: Jejak Proyek Jalan Bermasalah Seret Nama Tuanaya

9
×

Dari Danar–Tetoat ke Buru: Jejak Proyek Jalan Bermasalah Seret Nama Tuanaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. — Nama Mujiati Tuanaya kembali mencuat dalam pusaran perkara proyek infrastruktur jalan di Maluku. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, kini ia juga diperiksa dalam penyelidikan proyek jalan lain di Kabupaten Buru.

 

Kamis (9/4), Tuanaya memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan korupsi proyek jalan lintas Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023.

Ia tiba di kantor Kejati Maluku didampingi tim kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.30 WIT.

 

Usai diperiksa, Tuanaya tidak memberikan keterangan kepada awak media. Sikap tertutup juga ditunjukkan pihak kuasa hukumnya.

“Tidak ada komentar,” ujar salah satu pengacara singkat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek jalan di Kabupaten Buru tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp14,46 miliar yang bersumber dari APBN. Dalam proyek ini, Tuanaya disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), posisi strategis yang bertanggung jawab dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan.

 

Namun, proyek yang ditargetkan selesai pada tahun 2023 itu justru berakhir mangkrak. Hingga memasuki tahun 2024, pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer tersebut dilaporkan belum menunjukkan penyelesaian.

 

“Proyeknya tidak selesai sesuai kontrak. Itu yang kemudian dilaporkan dan saat ini sedang diselidiki,” ungkap sumber internal Kejati Maluku.

 

Selain Tuanaya, penyelidik juga memeriksa kontraktor pelaksana dari CV Basudara, Edison Awaykwane. Ia diperiksa sejak pagi hingga malam hari.

Edison mengakui perusahaannya terlibat dalam proyek tersebut, namun ia mengklaim tidak mengetahui secara teknis pelaksanaan pekerjaan karena telah memberikan kuasa kepada pihak lain.

“Ada pihak yang menggunakan perusahaan saya untuk mengerjakan proyek itu. Untuk teknis saya tidak tahu,” jelasnya.

 

Ia menyebut, pemberian kuasa tersebut dituangkan dalam akta notaris, sehingga tanggung jawab pekerjaan berada pada pihak yang menjalankan proyek di lapangan, termasuk dalam hal pencairan anggaran.

 

Rangkaian fakta ini memperlihatkan adanya “benang merah” yang menghubungkan dua proyek berbeda dengan nama pihak yang sama.

 

Dalam waktu yang berdekatan, Tuanaya terseret dalam dua perkara proyek jalan. Satu telah naik ke tahap penyidikan oleh kepolisian, sementara satu lainnya masih dalam tahap penyelidikan oleh kejaksaan.

 

Keterlibatan pihak yang sama dalam lebih dari satu proyek bermasalah memunculkan dugaan adanya pola berulang dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Mulai dari peran strategis dalam proyek, hingga praktik penggunaan perusahaan oleh pihak lain, menjadi titik rawan yang berpotensi membuka celah penyimpangan.

 

Situasi ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dan kontrol dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terutama yang bersumber dari anggaran negara.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi resmi dari tim penyelidik terkait pemeriksaan tersebut.

 

“Untuk kasus jalan lintas Namlea saya belum dapat informasi dari tim Pidsus. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.

 

Dengan berkembangnya dua perkara ini, aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan untuk mengurai kemungkinan keterkaitan antar kasus, sekaligus menelusuri apakah terdapat pola yang sama dalam pengelolaan proyek-proyek jalan yang bermasalah di Maluku.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *