AMBON, MM. – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan arah kebijakan pembangunan kota dengan menyoroti tiga isu strategis sekaligus: penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat, penanganan sampah berbasis kesadaran warga, serta rencana pinjaman daerah yang disebut aman dan terukur.
Pernyataan itu disampaikan usai pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Kamari, Kamis (9/4/2026).
Wattimena memastikan kebijakan WFH pada hari Jumat kini berlaku secara menyeluruh bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari pola kerja sebelumnya yang dikenal sebagai “Formasi 32”.
“Jumat itu bukan libur, tetapi kerja dari rumah. Tinggal disesuaikan dengan pembagian jadwal masing-masing,” jelasnya.
Dalam penerapannya, terdapat dua skema kerja yang bisa dipilih, yakni tiga hari kerja di kantor di awal pekan atau di akhir pekan, dengan dua hari sisanya dilakukan dari rumah.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi produktivitas ASN.
Di sisi lain, persoalan sampah kembali menjadi perhatian serius. Wattimena menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesadaran masyarakat.
“Kita tidak akan berhasil kalau masyarakat belum sadar. Tidak mungkin pemerintah menjaga setiap sudut kota terus-menerus,” tegasnya.
Pemerintah kota, lanjutnya, tengah membenahi sejumlah kawasan strategis, termasuk wilayah pesisir seperti Mardika dan Pasar Batu Merah. Pasar yang sedang dibangun akan dilengkapi fasilitas pengolahan sampah untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama ke laut.
Namun demikian, ia mengakui keterbatasan anggaran dan personel menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
“Laut itu luas. Tidak mungkin dijaga terus. Kuncinya tetap di kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Pinjaman Daerah Diklaim Aman
Terkait rencana pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan, Wattimena memastikan langkah tersebut telah melalui perhitungan matang dan tidak akan membebani keuangan daerah.
Menurutnya, skema pinjaman telah disusun dengan memperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah kota, termasuk kemampuan mencicil dari sisa pendapatan setelah kebutuhan rutin terpenuhi.
“Kita tidak asal pinjam. Kita hitung kemampuan bayar. Sisa itulah yang dipakai untuk mencicil,” jelasnya.
Ia menargetkan pengembalian pinjaman dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun, dengan skema bunga yang telah disepakati bersama pihak perbankan.
“Yang pasti, pinjaman itu bisa kita kembalikan,” pungkasnya.(MM-10)
















