Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Bayi Tidak Otomatis Terdaftar BPJS, Orang Tua Wajib Daftarkan Maksimal 28 Hari

7
×

Bayi Tidak Otomatis Terdaftar BPJS, Orang Tua Wajib Daftarkan Maksimal 28 Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM.- Isu yang menyebutkan bayi Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sejak lahir mulai April 2026 dipastikan tidak benar.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana orang tua tetap wajib mendaftarkan bayinya secara mandiri.

 

“Secara aturan, bayi harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang menyebutkan bayi wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya,” jelas Rizzky, Senin (06/04/2026).

 

Ia menambahkan, apabila pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung aktif.

Namun, jika pendaftaran melewati batas waktu 28 hari, maka iuran akan tetap ditagihkan sejak tanggal kelahiran bayi.

Untuk mempermudah layanan, pendaftaran bayi kini dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir.

 

Rizzky juga mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Program tersebut berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh anggota.

 

Meski demikian, ia menyoroti masih adanya masyarakat yang baru mendaftar saat kondisi sakit. Padahal, kepesertaan aktif sejak dini sangat penting untuk menjamin perlindungan kesehatan.

 

“Menjadi peserta saat masih sehat adalah langkah penting, karena kita tidak pernah tahu kapan sakit datang,” ujarnya.

Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.

 

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa iuran peserta tidak hanya digunakan untuk pengobatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat.

 

“Mari bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN dengan disiplin membayar iuran,” pungkas Rizzky.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *