AMBON,MM. – Persidangan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi Abadi semakin memanas. Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, ketika saksi kunci mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam proses pemeriksaan.
Sidang yang digelar Senin (6/4/2026) di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu menghadirkan tiga saksi, yakni Rovina Kelitadan (manajer keuangan), Yakob Lamere (manajer pemasaran), dan Maria Savsavubun (staf holding) PT Tanimbar Energi.
Namun jalannya sidang berubah drastis saat Rovina Kelitadan secara terbuka membantah isi BAP miliknya. Ia mengungkap bahwa saat diperiksa penyidik di sebuah kafe di Ambon, dirinya hanya menerima dua pertanyaan sederhana.
“Saya hanya ditanya soal mengenal Pak Petrus Fatlolon dan jabatan saya. Tidak ada pertanyaan lain,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Pengakuan itu berbanding terbalik dengan isi BAP yang memuat sekitar 30 pertanyaan lengkap dengan rincian angka-angka pencairan dana. Rovina menegaskan, sebagian besar isi dokumen tersebut tidak pernah ia sampaikan.
“Saya tidak pernah ditanya soal angka-angka itu. Karena tidak sesuai, saya cabut semua keterangan dalam BAP,” tegasnya.
Pernyataan ini langsung mengguncang ruang sidang. Dua saksi lainnya juga memperkuat situasi dengan mengaku tidak mengetahui sejumlah nominal yang tercantum dalam BAP mereka.
Fakta ini memicu dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penyusunan BAP, sekaligus membuka ruang pertanyaan serius terkait integritas pemeriksaan dalam perkara yang menyeret nama mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama Johana Joice Julita Lololuan, serta mantan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.
Tim penasihat hukum terdakwa pun langsung memanfaatkan momentum tersebut. Mereka mendesak majelis hakim untuk menjadikan pencabutan BAP sebagai pertimbangan utama yang dapat meringankan para terdakwa.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga Selasa (7/4/2026) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penyidik Akan Diuji
Sidang berikutnya dipastikan akan semakin krusial. Penasihat hukum terdakwa, Neles Sherin, mengungkapkan bahwa jaksa penyidik yang menyusun BAP akan dihadirkan sebagai saksi verbalisan.
Langkah ini dinilai sebagai titik balik untuk menguji keabsahan BAP yang kini dipersoalkan di ruang sidang.
“Besok diperiksa saksi verbalisan. Ini menarik karena Jaksa Garuda yang akan menjadi saksi,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, sorotan tidak lagi hanya tertuju pada para terdakwa, tetapi mulai bergeser ke proses penyidikan itu sendiri. Persidangan pun berpotensi membuka lebih jauh dugaan cacat prosedur hingga praktik yang menyimpang dalam penanganan perkara korupsi tersebut.(MM)
















