Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Skandal UP3 KKT, Kejati Siapkan Pemeriksaan Lapangan dan Hitung Kerugian Negara

22
×

Skandal UP3 KKT, Kejati Siapkan Pemeriksaan Lapangan dan Hitung Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. — Penyelidikan skandal utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terus bergulir dan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini bersiap menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus menghitung potensi kerugian negara.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam proses penyelidikan, termasuk Agustinus Theodorus, kontraktor yang disebut sebagai penerima pembayaran UP3 terbesar.

 

Sumber internal Kejati Maluku mengungkapkan, tim investigasi akan diterjunkan ke Saumlaki usai Lebaran. Tim tersebut terdiri dari penyelidik Kejati, auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, serta ahli teknis.

“Setelah Lebaran, tim akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa sejumlah proyek dan menghitung potensi kerugian negara,” ujar sumber tersebut, Selasa (24/3/2026).

 

Tim gabungan akan menelusuri proyek-proyek fisik yang diduga bermasalah, mencocokkan dokumen pelaksanaan pekerjaan, serta mengkaji indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran UP3.

 

Empat proyek menjadi fokus utama penyelidikan, yakni penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pekerjaan cutting bukit runway Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.

 

Seluruh proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh kontraktor Agustinus Theodorus tanpa melalui prosedur yang sah, seperti proses lelang dan kontrak resmi.

 

Sumber menyebut, proyek-proyek tersebut tetap dijalankan karena adanya izin dari pemerintah daerah saat itu, di bawah kepemimpinan Bupati KKT, Bitzael Temar.

 

Ironisnya, pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga memicu timbulnya utang pihak ketiga yang mengendap sejak tahun 2015.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, total UP3 Pemda KKT diperkirakan mencapai Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.

 

Sementara itu, Agustinus Theodorus disebut telah menerima pembayaran dari kas daerah hampir mencapai Rp100 miliar atau sedikitnya Rp90 miliar lebih, yang diduga terkait proyek-proyek bermasalah tersebut.

 

Langkah Kejati Maluku menurunkan tim investigasi menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini tidak lagi sebatas pengumpulan keterangan, tetapi mulai mengarah pada pembuktian kerugian negara—tahapan krusial untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

 

Sebelumnya, tim penyelidik telah memeriksa sejumlah pejabat terkait, di antaranya Plt Kadis PU KKT Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat Jedith Huwae, Inspektur Pembantu Wilayah IV Desi Johana Sabono, serta mantan Plt BPKAD KKT K. Roni Watumlawar.

Perkembangan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *