Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahInternasional

Skandal UP3 Tanimbar: Kontraktor Diperiksa, Fatlolon Tantang Jaksa Bongkar Dugaan Kejahatan Rp200 Miliar

5
×

Skandal UP3 Tanimbar: Kontraktor Diperiksa, Fatlolon Tantang Jaksa Bongkar Dugaan Kejahatan Rp200 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Penyelidikan dugaan korupsi Pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  mulai membuka lapisan baru. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku kini memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pembayaran utang daerah bernilai ratusan miliar rupiah.

 

Langkah awal dilakukan dengan memeriksa kontraktor Agustinus Theodorus (AT) bersama tiga pejabat daerah, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat Jedith Huwae, serta Inspektur Pembantu Wilayah IV Desi Johana Sabono, pada Rabu (11/3/2026).

 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan tim Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Azer J. Orno untuk menelusuri dugaan praktik korupsi dalam skema pembayaran UP3 yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diperkirakan mencapai Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.

 

Dalam skema tersebut, kontraktor AT disebut telah menerima pembayaran dari kas daerah mendekati Rp100 miliar, atau sedikitnya lebih dari Rp90 miliar.  Pembayaran ini menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan proyek pekerjaan yang tidak melalui prosedur administrasi dan penganggaran yang sah.

 

Di sisi lain, Pemerintah KKT  saat itu berdalih,  pembayaran utang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

 

Namun polemik tersebut justru memicu respons keras dari mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon. Ia menyatakan siap diperiksa penyidik Kejati Maluku untuk membuka seluruh fakta di balik pembayaran UP3 yang selama ini menjadi kontroversi.

 

“Sebagai warga negara yang taat hukum dan mantan bupati, saya akan kooperatif. Saya siap membantu Kejati Maluku untuk mengungkap semua pelanggaran yang terjadi di Tanimbar,” kata Fatlolon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/3/2026).

 

Fatlolon bahkan mengaku masih menyimpan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan polemik pembayaran utang tersebut. Dokumen itu, menurutnya, mencakup surat-menyurat kepada sejumlah lembaga negara untuk meminta pendapat hukum.

“Semua dokumen masih ada pada saya. Saya yang menyurat ke KPK, ke mantan Kajati Maluku untuk meminta legal opinion, juga ke BPKP dan Kemendagri. Jadi saya siap memberikan keterangan lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno, menegaskan penyelidikan masih terus berjalan dan semua pihak yang diduga mengetahui alur pembayaran UP3 akan dimintai keterangan.

“Masih diagendakan pemanggilan,” kata Azer singkat melalui pesan WhatsApp.

 

Di tengah proses tersebut, agenda pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial JW tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardi, mengatakan pemeriksaan terhadap JW akan dijadwalkan ulang setelah perayaan Idul Fitri.

“Rencana agenda pemeriksaan hari ini Plt BPKAD berinisial JW, tetapi tidak hadir tanpa alasan. Akan diagendakan kembali setelah Lebaran,” jelas Ardy.

 

Selain itu, tim penyelidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Senin (16/3/2026).

 

Penyelidikan kasus UP3 ini dinilai menjadi salah satu perkara besar yang berpotensi membuka jaringan praktik pengelolaan keuangan daerah yang bermasalah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terutama terkait pembayaran proyek yang diduga tidak melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *