AMBON, MM. – Ramainya informasi terkait wacana penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ini mendapat tanggapan dari BPJS Kesehatan. Pihak BPJS menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran yang berlaku bagi peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku saat ini.
“Besaran iuran yang berlaku masih sama. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan,” ujar Rizzky dalam rilis yang diterima, Jumat (06/03/2026).
Ia menjelaskan, khusus untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang setiap bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan.
Rizzky menambahkan bahwa Program JKN merupakan asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta yang sehat membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.
Menurutnya, keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang diterima dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.
“Sebagai gambaran, biaya operasi pemasangan ring jantung untuk satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Jika seseorang menabung Rp35 ribu per bulan seperti iuran kelas III, maka butuh sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu,” jelasnya.
Namun melalui sistem gotong royong dalam JKN, biaya tersebut dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat. Rizzky menyebut, operasi dengan biaya tersebut dapat tertutupi dari iuran sekitar 4.285 peserta JKN kelas III.
Selain membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit, dana iuran JKN juga digunakan untuk mendukung program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat, dengan melibatkan berbagai mitra fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keberlangsungan Program JKN dengan cara disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.
“Kami juga menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan. Bahkan sekarang kami hadir melalui live TikTok agar masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky.
Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya dapat terus dirasakan hingga masa mendatang.(MM-3)
















