AMBON,MM. – Penunjukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku menuai sorotan serius. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, bahkan membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
Sumber internal Pemerintah Provinsi Maluku mengungkapkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tercatat menjadi OPD dengan ASN yang paling banyak ditunjuk sebagai PPK lintas instansi. Penugasan tersebut bahkan masuk ke OPD strategis seperti RSUD dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD). Sama halnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Kepala Dinas selaku PA dan KPA tidak menjadi PPK, melainkan mat malubun menjadi PPK.
“Secara aturan, ASN PUPR semestinya hanya masuk dalam tim teknis untuk membantu KPA, bukan lagi menjabat sebagai PPK di OPD lain. Karena kewenangan untuk menjadi PPK ada pada Pengguna anggaran dalam hal ini pimpinan OPD terkait sesuai instansi,” ungkap sumber, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, PPK bukan jabatan yang bisa ditugaskan lintas OPD, jabatan tersebut melekat langsung pada pimpinan OPD, pemilik kegiatan dan anggaran. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam Pasal 11 ayat (2) Perpres tersebut disebutkan bahwa PPK berasal dari ASN pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan. Frasa ini dimaknai sebagai OPD pemilik program dan DPA, sehingga menutup ruang bagi penunjukan ASN dari dinas lain.
“PPK itu bukan jabatan lintas dinas. Ia bertanggung jawab langsung atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan kontrak di OPD yang memiliki DPA,” tegasnya.
Larangan tersebut juga diperkuat dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala Perangkat Daerah, sementara PPK merupakan PPK-SKPD yang ditunjuk oleh PA atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di OPD yang sama.
Menurut sumber internal tersebut, penunjukan PPK lintas OPD sangat berisiko karena PPK memiliki kewenangan strategis, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, penetapan HPS, penandatanganan kontrak, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
“Jika PPK berasal dari dinas lain, garis komando menjadi kabur. Apalagi pekerjaan tersebut tidak diberikan honor. Kondisi seperti ini rawan menimbulkan konflik kepentingan dan indikasi korupsi, Ketika PPK dikuasai satu dinas, ini sudah mengarah pada bentuk monopoli kewenangan,”ungkapnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan cacat administrasi. Bahkan, kontrak yang ditandatangani oleh PPK yang tidak sah secara regulasi dapat dinilai batal demi hukum apabila terjadi sengketa atau pemeriksaan oleh aparat pengawas.
Selama ini, keterbatasan SDM atau belum tersertifikasinya ASN pengadaan di sejumlah OPD kerap dijadikan alasan pembenaran. Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat mengesampingkan aturan hukum.
“Solusinya bukan menunjuk PPK dari dinas lain, tetapi memperkuat SDM internal OPD atau menempatkan ASN lintas dinas hanya sebagai tim teknis pendukung KPA. Jadi Kepala OPD harus betul-betul melaksanakan tugas sebagai PPK yang diatur oleh ketentuan,, jangan melepas tanggung jawab, mau kepeng saja, tapi tidak mau bertanggung jawab atas kontrak,” jelasnya.
Penegasan kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk menjaga tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, transparan, serta melindungi pimpinan daerah dan ASN dari risiko hukum di kemudian hari.(MM-9)
















