Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Jawab Polemik Lelang Parkir, Bodewin Wattimena: Semua Sesuai Prosedur dan Transparan

9
×

Jawab Polemik Lelang Parkir, Bodewin Wattimena: Semua Sesuai Prosedur dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 AMBON.MM,- Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa proses lelang pengelolaan parkir di Kota Ambon telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan sesuai regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan guna menanggapi polemik di ruang publik terkait penetapan pemenang lelang parkir tahun ini.

 

Dalam keterangannya di Balai Kota Ambon, pada Senin (09/02/2026), Bodewin menjelaskan bahwa penentuan target pendapatan parkir merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,  berdasarkan hasil survei dan evaluasi pendapatan tahun sebelumnya.

 

“Pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau penawaran awal sebesar Rp4,5 miliar sebagai harga dasar. Seluruh peserta lelang wajib memberikan penawaran di atas angka tersebut. Jika di bawah itu, otomatis gugur,” tegas Bodewin.

 

Ia mengungkapkan, meski mayoritas peserta menawar di atas harga dasar, penentuan pemenang tidak hanya terpaku pada angka tertinggi, melainkan wajib memenuhi aspek kelengkapan administrasi.

 

“Jika ada yang menawar hingga Rp10 miliar namun persyaratan administrasinya tidak lengkap, maka tidak bisa dimenangkan. Berdasarkan evaluasi panitia, hanya PT Afif yang memenuhi seluruh kriteria administrasi sekaligus menawarkan harga di atas nilai dasar, sehingga secara resmi ditetapkan sebagai pemenang,” jelasnya.

 

Bodewin juga mempersilakan pihak yang merasa tidak puas untuk menempuh jalur hukum alih-alih membangun opini negatif yang dapat menyesatkan masyarakat. Untuk menghindari polemik serupa di masa depan, ia memastikan skema lelang akan diubah.

 

“Tahun depan kita tidak lagi menggunakan mekanisme lelang internal seperti ini. Kita akan melaksanakannya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) agar prosesnya jauh lebih objektif dan transparan bagi publik,” tambahnya.

 

Penertiban Parkir dan Pajak Parkir

 

Selain masalah lelang, Wali Kota juga memberikan edukasi terkait perbedaan retribusi parkir dan pajak parkir yang sering salah dipahami. Ia menjelaskan bahwa parkir di badan jalan merupakan objek retribusi pemerintah. Sedangkan parkir di halaman pertokoan, swalayan (Indomaret/Alfamidi), dan rumah makan masuk dalam kategori pajak parkir karena dikelola oleh pemilik usaha di lahan pribadi.

 

Terkait parkir liar, Bodewin memberikan instruksi tegas kepada instansi terkait untuk melakukan penindakan langsung di lokasi yang dilarang.

 

“Pelaku parkir liar bukan hanya tentang juru parkirnya, tetapi kendaraan yang parkir di lokasi terlarang. Kendaraan yang melanggar harus ditindak tegas, baik dengan digembok maupun ditilang. Kita harus disiplin jika ingin kota ini tertib,” pungkasnya. (MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *