Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Walikota Ambon: Layanan Air Bersih PDAM Berbasis Retribusi, Bukan Gratis – Semua Ada Aturan dan Dasar Hukum

15
×

Walikota Ambon: Layanan Air Bersih PDAM Berbasis Retribusi, Bukan Gratis – Semua Ada Aturan dan Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa pelayanan air bersih yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon merupakan layanan berbasis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan sebagai fasilitas gratis bagi masyarakat.

 

Penegasan tersebut disampaikan Walikota saat diwawancarai awak media usai menghadiri acara wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon pada Rabu (28/01/2026).

 

Menurut Bodewin, PDAM sebagai perusahaan daerah menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pelayanan publik dan fungsi bisnis. Oleh karena itu, masyarakat yang menikmati layanan air bersih memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan jumlah pemakaian, yang digunakan untuk menopang seluruh operasional perusahaan.

 

“Air bersih itu adalah jasa yang diberikan kepada masyarakat. PDAM harus membangun infrastruktur seperti pipa utama, instalasi mesin pengolahan air, jaringan distribusi ke seluruh wilayah, serta membayar upah tenaga kerja yang terlibat. Semua komponen ini membutuhkan biaya operasional yang signifikan, dan itulah yang menjadi dasar pembayaran retribusi oleh pelanggan,” ujarnya.

 

Walikota menjelaskan perbedaan esensial antara pajak dan retribusi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada pemerintah tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan raya, sekolah, dan rumah sakit. Sedangkan retribusi dibayarkan sebagai balasan langsung atas jasa atau pelayanan yang diterima.

 

“Contohnya, pembayaran retribusi air PDAM disesuaikan dengan pemakaian yang tercatat pada meteran masing-masing pelanggan. Dana ini akan digunakan untuk perawatan dan perbaikan mesin, perluasan jaringan ke wilayah yang belum terjangkau, serta menjaga keberlanjutan layanan air bersih secara keseluruhan,” jelas Bodewin.

 

Ia menambahkan bahwa pemasangan jaringan air ke rumah warga juga memerlukan biaya tertentu. Namun, ia menyatakan bahwa terkadang pemasangan bisa dilakukan secara gratis jika ada program khusus dari pemerintah yang didanai dari sumber pendanaan tertentu, seperti bantuan pusat atau dana alokasi khusus.

 

“Kita tidak bisa serta-merta mengharapkan semua layanan atau pemasangan jaringan dilakukan secara gratis. Kecuali memang ada program pemerintah yang telah direncanakan dan dibiayai secara khusus. Semua mekanisme ini telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Bodewin berharap masyarakat dapat memahami dengan benar mekanisme kerja PDAM dan dasar hukum di balik pembayaran retribusi air bersih. Menurutnya, keberlangsungan dan peningkatan kualitas layanan air sangat bergantung pada kesadaran bersama masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut.

 

“Jika kita ingin layanan air bersih yang berkualitas, berkelanjutan, dan dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Kota Ambon, maka mekanisme ini harus kita pahami dan dukung bersama,” tutup Walikota. (MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *