Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Jaksa Bongkar Jaksa: Fakta Penggelapan Barang Bukti Rp402 Juta Kasus Bandara Banda Neira Terkuak

43
×

Jaksa Bongkar Jaksa: Fakta Penggelapan Barang Bukti Rp402 Juta Kasus Bandara Banda Neira Terkuak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan barang bukti (barbuk) kasus proyek Bandara Banda Neira tahun 2014 mengungkap fakta yang mengguncang institusi penegak hukum.

 

Di hadapan majelis hakim, jaksa membongkar perbuatan sesama jaksa, menegaskan bahwa uang barang bukti senilai sekitar Rp402 juta dikuasai secara tidak sah oleh terdakwa Jafet Ohello, mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda.

 

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/01/2025), dipimpin ketua  majelis hakim Martha Maitimu serta anggota Boni Alim dan Agus Hairullah.

 

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dari internal Kejaksaan Tinggi Maluku yang selama ini terlibat langsung dalam pengawasan dan inspeksi penanganan perkara.

 

Saksi Y. Ocheng , jaksa yang sebelumnya pada bidang pengawasan Pidana Khusus Kejati Maluku, mengungkapkan bahwa perkara korupsi Bandara Banda Neira telah berkekuatan hukum tetap. (Inkracht).  Dua terpidana dalam perkara tersebut telah mengembalikan dana kerugian negara, termasuk uang sebesar Rp402 juta yang seharusnya segera dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.

 

“Perkara sudah inkracht,  petunjuk sudah jelas. Uang barang bukti harus segera dieksekusi. Kami bahkan memberi waktu hingga dua tahun kepada saudara Jafet Ohello untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak pernah direalisasikan,” tegas Ocheng di persidangan.

 

Kesaksian tersebut diperkuat oleh Rosali Afifudin, jaksa pada Kejati Maluku. Ia menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Kacabjari Banda Neira pada 2018, dirinya menerima hasil temuan pengawasan yang menyatakan uang barbuk Rp402 juta masih berada dalam penguasaan terdakwa, meski yang bersangkutan telah dimutasi dan bertugas di Kejaksaan Tinggi Manado.

 

“Saya konfirmasi kepada terdakwa sesuai hasil temuan pengawasan. Ia menyampaikan janji akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai akhir masa jabatan saya, tidak ada pengembalian,” ungkap Rosali.

 

Rosali menegaskan, uang barang bukti tersebut tidak pernah dititipkan di kantor Cabjari Banda Neira, tidak tercatat pada bendahara, dan tidak pernah diserahkan secara resmi kepada institusi.

 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, total kerugian negara dalam perkara Bandara Banda Neira mencapai sekitar Rp900 juta. Dari jumlah tersebut, Rp402 juta telah diserahkan oleh terpidana kepada kejaksaan untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti, namun justru diduga digelapkan dan tidak pernah masuk kas negara.

 

Karena uang barang bukti tersebut tidak kunjung dikembalikan meski telah berulang kali dikoordinasikan, pengawasan Kejati Maluku akhirnya menaikkan penanganan perkara menjadi tindak pidana korupsi. Jafet Ohello diketahui telah ditahan sejak September 2025 dan mulai disidangkan pada Desember 2025.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *