Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Komisi I DPRD Kota Ambon Mediasi Sengketa Lahan Kodaeral IX dan Pemneg Halong

17
×

Komisi I DPRD Kota Ambon Mediasi Sengketa Lahan Kodaeral IX dan Pemneg Halong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral IX), Kantor Pertanahan Kota Ambon, Pemerintah Negeri Halong, dan Camat Baguala, terkait persoalan lahan pemilikan tanah di Pantai Halong, pada Selasa (13/1/2026).

 

RDP ini merupakan lanjutan dari mediasi sebelumnya pada tahun 2021, dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, memimpin rapat dengan agenda tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.

 

Fadli Toisutta menyampaikan bahwa DPRD tidak dalam posisi memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah aspek administrasi dan dasar hukum dari masing-masing pihak.

 

Saat diberikan kesempatan, Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologis sengketa lahan Pantai Halong, yang dimulai dengan pembangunan gazebo dan lain-lain oleh Pemerintah Negeri Halong pada 2018-2019 tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI AL.

 

“Awalnya, pembangunan  gazebo dan lainya di pantai Halong dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa pada 2018–2019 tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI AL. Sejak pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut.  Namun setelah ada aktifitas masyarakat yang berkunjung maupun berjualan di lokasi itu, barulah muncul keberatan dan larangan dari pihak Angkatan Laut,” bebernya.

‎Permasalahan juga mulai mencuat setelah pengukuran lahan oleh BPN pada Oktober 2020 atas permintaan Angkatan Laut, yang menyebutkan luas lahan mencapai 58,5 hektare. Padahal, berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare.

 

Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo mewakili Kodaeral IX, menyatakan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak 1982 dan diterbitkan pada 1983, kemudian tercatat sebagai Barang Milik Negara.

 

“Sertifikat itu menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut, ungkapnya.

‎Ia mengakui pembangunan gazebo dan tugu  oleh Pemerintah Negeri Halong  tidak dilarang saat itu, namun tidak otomatis menjadi dasar kepemilikan tanah.

 

Sementara itu, S.H Assagaff , Kasi Sengketa  Kantor Pertanahan Ambon menjelaskan bahwa permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong masih dalam proses dan saat ini berada pada tahap pengumuman selama 30 hari.

 

‎“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun yuridis. Ini bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru. Pengukuran dilakukan berdasarkan data outentik sertipikat dan dokumen pendukung yang lama sehingga tidak ada perubahan apapun,” ucap Assagaf.

 

 

Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa untuk sementara penerbitan sertifikat pengganti ditangguhkan untuk sementara, sambil mencari solusi dan dokumen outentik pendukung lainnya yang lebih menguatkan kepemilikan lahan.

 

“Kita sepakat untuk sementara rencana penerbitan sertifikat pengganti ditangguhkan dulu sambil kita mencari solusi dan dokumen outentik pendukung lainnya yang lebih menguatkan kepemilikan lahan,” ucap Toisutta.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *