AMBON.MM, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon intens melakukan penertiban dan penindakan terhadap parkir liar di kawasan depan kompleks Dian Pertiwi, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, menyatakan area tersebut tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
“Kami sudah berusaha menutup akses masuk dan terus melakukan penindakan. Sejak awal kami telah menyampaikan bahwa parkir di situ dilarang karena sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan,” ujar Suitella kepada wartawan pada Rabu (14/01/2026) di gedung DPRD Kota Ambon.
Suitella mengakui praktik parkir liar masih terus terjadi karena akses masuk ke kawasan Dian Pertiwi belum sepenuhnya ditutup. Pada tahun lalu, ia bersama Wali Kota Ambon dan Kepala Satpol PP telah bertemu langsung dengan pihak manajemen Dian Pertiwi untuk meminta penutupan akses tersebut.
Sampai saat ini masih ditemukan berbagai praktik parkir ilegal, mulai dari jukir yang menggunakan tiket hingga yang tidak menggunakan tiket sama sekali.
Menurut dia hanya 27 ruas jalan resmi yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon. “Jika berada di luar 27 ruas tersebut, parkir liar tidak perlu dibayar. Bila ada pungutan liar, masyarakat dapat langsung melapor ke pihak berwajib,” tegasnya.
Terkait beredarnya ID card palsu yang digunakan jukir liar, Suitella menjelaskan bahwa kartu identitas resmi memiliki cap dan tanda pengesahan dari perusahaan pengelola maupun Dishub Kota Ambon.
“Kalau menemukan ID card yang tidak memiliki cap resmi, harap segera laporkan. Kami akan proses bersama pihak terkait,”tuturnya
Suitella juga tegaskan komitmen Pemkot untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. Dan Ia juga mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan parkir liar atau pungutan tidak resmi, ini demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Ambon. (MM10)
















