Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Tuntutan Ahli Waris 20 Dusun Dati Atas Aset Pemkot, Komisi I DPRD  Bakal Keluarkan Rekomendasi

91
×

Tuntutan Ahli Waris 20 Dusun Dati Atas Aset Pemkot, Komisi I DPRD  Bakal Keluarkan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Ahli waris 20 Dusun Dati milik mendiang Jozias Alfons menuntut pengakuan atas aset mereka yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Ambon. Kuasa Hukum keluarga Alfons, Jo Syaranamual, menyatakan bahwa sudah ada putusan-putusan pengadilan yang mengakui eksistensi tanah adat kepemilikan keluarga Alfons.

 

Hal ini disampaikan Syaranamual kepada wartawan usai menghadiri rapat dengar pendapat dari Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah kota Ambon terkait status dan legalitas sejumlah aset milik pemerintah kota Ambon yang berada di atas 20 dusun Dati milik Mendiang Jozias Alfons dan ahli warisnya.

 

Pantauan media ini rapat berlangsung agak alot,  mengingat pihak BPN  ngotot dengan berbagai regulasi terbaru yang mengatur tentang tanah secara keseluruhan,  dengan sedikit mengesampingkan berbagai hukum adat yang juga diakui Negara seperti misalnya hukum adat pulau Ambon dan Lease yang mengatur tentang hak ulayat dan tanah Dati di daerah ini.

 

Demikian halnya pemerintah kota Ambon yang diwakili oleh Pjs. Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Robby Sapulette,  juga meminta agar pemilik lahan lebih dulu membuktikan kepemilikan atas tanah tempat aset Pemkot berada,  dan meminta agar BPN selalu representatif pemerintah yang memiliki kewenangan,  agar terlebih dahulu memberikan keterangan tentang berbagai aturan dan regulasi tentang tanah.  Bahkan Sekkot dalam keterangannya menyebutkan hampir semua aset Pemkot itu telah memiliki sertifikat,  sehingga pemilik lahan diminta agar terlebih dahulu menempuh upaya hukum untuk menggugurkan sertifikat-sertifikat tersebut.

Meskipun demikian keadaan agak mencair manakala pendapat anggota Komisi I menjelaskan jika masalah 20 dusun Dati itu sudah berulangkali ada dalam pembahasan dan agenda-agenda Komisi.  Bahkan berbagai putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,  sudah ada pada Komisi I. Pendapat dari anggota DPRD lainnya, Zet Pormes dan Eroll Da Costa,   juga membuat terang benderang bahwa 20 dusun Dati itu adalah benar-benar milik Jozias Alfons dan Ahli Warisnya sesuai data yang akurat yang telah ada pada Komisi I DPRD Kota Ambon.

 

Rapat tersebut akhirnya menyepakati beberapa hal termasuk penyerahan dokumen kepemilikan 20 dusun Dati dari ahli waris Jozias Alfons yang diserahkan langsung Rycko Weynner Alfons (Iwan) kepada masing-masing: Pemerintah Kota Ambon, BPN Kota Ambon, dan Komisi I DPRD Kota Ambon.

 

Komisi I DPRD Kota Ambon akan mengeluarkan rekomendasi pada 18 Desember mendatang terkait status dan legalitas aset Pemkot Ambon yang berada di atas 20 dusun Dati milik ahli waris Jozias Alfons. Rekomendasi ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon, dan ahli waris Jozias Alfons.

 

“Rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Komisi I DPRD Kota Ambon sebagai kesimpulan dari Rapat ini akan disampaikan atau dikeluarkan pada tanggal 18 Desember mendatang setelah Komisi mendalami lagi isi dokumen yang diserahkan oleh ahli waris 20 dusun Dati tersebut,”tutup Zeth Pormes.(MM-3)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *