Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Warga Ohoiwait Kei Besar Desak Gubernur Cabut Ijin PT  BBA Dan Ganti Rugi Tanaman 

262
×

Warga Ohoiwait Kei Besar Desak Gubernur Cabut Ijin PT  BBA Dan Ganti Rugi Tanaman 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dahlan Ingratubun Warga masyarakat Ohoi Ohoiwait, Kei Besar, Maluku,  minta   Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa agar mencabut ijin Operasional PT Batulicin Beton Asphalt yang bergerak dibidang pertambangan batu kapur.  Perusahan ini dituding  telah melakukan penggusuran tanah serta tanaman umur panjang di lahan warga.

 

Warga mendesak Kapolda Maluku untuk memerintahkan aparat kepolisian di Kei Besar,  agar segera menghentikan aktivitas   perusahaan yang secara arogan merusak tanah dan tanaman warga Ohoi ,  yang telah  melanggar adat setempat dengan tak menghiraukan sasi adat berupa hawear yang telah dipasang di lahan petuanan masyarakat adat.

 

Dalam video  Dahlan Ingratubun yang dikirim Akademisi Unpatti, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd kepada media.    warga menuntut agar PT  BBA yang telah menggusur tanaman umur panjang  berupa tanaman pohon durian  sebanyak 10 pohon, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

.

“Sebagai ahli waris keturunan yang mewarisi tanah dan tanaman yang dirusak  atau ditebang oleh perusahaan BBA, sebagai orangtua dan pengganti mereka yang sudah tiada, saya  berhak melarang dan sekaligus mempertanyakan siapa yang membawa jalan bagi perusahaan melakukan penggusuran dan penebangan ini,”ucapnya.

 

Ia menegaskan,   tidak menjual hak waris  dan meminta kepada perusahaan yang telah menebang tanamannya agar membayar per  pohon  sebesar Rp 100 juta.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PT BBA yang merupakan anak perusahan dari PT Jhonlin Gorup,  berencana untuk  masuk melakukan penambangan di di petuanan Ohoiwait,  tapi tidak diterima oleh seluruh warga.  Warga yang menolak kemudian melakukan ritual adat pemasangan  hawear/sasi adat, hingga adanya kesepakatan dengan warga. Meskipun belum ada kesepakatan, tiba-tiba perusahan  telah melakukan aktivitas penggusuran diatas kebun warga, untuk membangun jalan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *