Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas, Mantan Dirut PT Bank Maluku-Malut Diperiksa 

47
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas, Mantan Dirut PT Bank Maluku-Malut Diperiksa 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pada PT  Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2020/2021 senilai Rp 17 miliar lebih masih bergulir di Kejaksaan Negeri Ambon.

 

Tim Penyelidik Kejari  Ambon telah memeriksa  sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk mantan Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Arief Burhanudin Waliulu. Ia telah diperiksa  tim penyelidik pada Rabu (15/10/2025).

 

Pemeriksaan terhadap Waliulu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, agar dapat  mengungkap ada atau tidaknya perbuatan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi yang melilit bank berplat merah tersebut.

 

Waliulu memenuhi panggilan jaksa  sekitar pukul 10.30 WIT. Meskipun masih dipanggil sebagai saksi, Waliulu mendatangi gedung Kejari Ambon  didampingi pengacara Jonathan Kainama.

 

Ia diinterogasi jaksa  selama sejak  8 jam. Sekitar  pukul 18.00 Wit, Waliulu baru selesai menjalani pemeriksaan. Ia kemudian dipersilahkan tim penyelidik untuk membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.

 

Waliulu diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Utama Bank Maluku di tahun 2020. Di masa kepemimpinannya, bank  berpelat merah ini melakukan pengadaan pakaian dinas dengan anggaran senilai Rp 7 Miliar.

“Beliau diperiksa sebagai Dirut ditahun 2020. Kan saat ini Bank Maluku-Maluku Utara melakukan pengadaan pakaian dinas pasca covid-19 dengan anggaran sebesar 7 miliar,”ungkap sumber.

 

Pada tahun 2021,  kembali dilakukan   pengadaan  pakaian dinas saat   posisi Direktur Utama Bank Maluku  dijabat oleh Syahrizal Imbran (SI) dengan anggaran sebesar Rp 10 Miliar.

 

Apakah penyelidik akan memanggil SI selaku Dirut Bank Maluku-Malut, sumber tidak bisa memastikan karena itu kewenangan dari tim penyelidik yang mengusut kasus tersebut.

“Nanti penyelidik yang tentukan apakah dipanggil atau tidak. Jadi tunggu sjaa,”tegasnya menutup.

 

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *