Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Kunjungi Ambon, Komisi Yudisial Proses Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Wilson Shriver

139
×

Kunjungi Ambon, Komisi Yudisial Proses Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Wilson Shriver

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Wilson Shriver, ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial (KY) RI.

Tim yang terdiri dari empat pemeriksa dipimpin ibu Naomi Manggalatung,S.H.,M.H, telah tiba di Ambon, Maluku, dan langsung meminta keterangan dari pelapor, John Aponno  dan saksi, berinisial DS.

 

Pemeriksaan berlangsung di kantor Komisi Yudisial RI  Penghubung Wilayah  Maluku, beralamat Jl. Ir Putuhena, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (27/8/2025).

 

Pelapor John Aponno dan DS sebelumnya telah menerima surat panggilan bernomor 2351/PIM/LM.04.01/08/2025  dari Komisi Yudisial  RI.  Dalam surat undangan tercantum, pemeriksaan untuk  menindaklanjuti laporan masyarakat  tentang dugaan pelanggaran Kode Etik  dan Pedoman  Perilaku Hakim, yang  dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon,  yang  mengeluarkan  penetapan nomor  83/Pdt.P/2024/PN.Amb, dan telah terdaftar dalam registrasi nomor 0151/L/KY/XI/2024.

Penetapan  dikeluarkan oleh Hakim PN Ambon Wilson Shriver yang menyidangkan sidang penetapan,  atas permohonan  pemohon James Dean Pasanea, untuk memperoleh hak asuh  dan ijin jual aset  milik anak  tirinya, Diego Sajori.

 

“Iya, saya diperiksa hari ini (Rabu). Sesuai undangan, diperiksa pukul 09.00 Wit hingga selesai. Dasar dari laporan ke KY, berkaitan dengan tindakan hakim Wilson Shriver  yang meminta saya  sebagai om dari Diego dan saksi ibu baptis untuk keluar dari ruang sidang perkara nomor  83/Pdt.P/2024/PN.Amb, saat pemeriksaan saksi. Padahal sidang tersebut, terbuka untuk umum,”ungkapnya.

 

Tindakan hakim mengeluarkan pelapor dan saksi dari ruang sidang  tanpa alasan yang jelas, telah menimbulkan spekulasi negatif. Hal ini diperkuat  dengan sikap hakim Wilson Shriver mengabulkan permohonan James Dean Pasanea untuk mendapat hak wali dan ijin jual aset  milik Diego, yang kedua orang tuanya telah meninggal.

 

John juga  menduga, penetapan hak wali kepada James Dean Pasanea  tanpa rekomendasi dari Dinas Sosial.  Padahal,  berdasarkan   PP Nomor 29 tahun 2019 pasal 11 dan pasal 12 ayat (1), Tentang Perwalian, orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai wali, harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat, untuk menjadi bahan pertimbangan  bagi hakim dalam penetapan wali atau pencabutan kuasa asuh.

 

Dari pantauan media ini, John Aponno telah menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan sejak pukul 09.00 WIT, hingga pukul 11.00 Wit, yang dilanjutkan dengan keterangan dari saksi  DS, sebagai ibu baptis Diego.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tim Komisi Yudisial  rencananya akan menuju ke PN Ambon  untuk melihat secara langsung penetapan permohonan James Dean Pasanea,  oleh hakim Wilson Shriver tersebut.

Sementara itu, tim Komisi Yudisial  yang dikonfirmasi, menolak untuk  memberikan komentar terkait dengan pemeriksaan tersebut.

 

Sebelumnya, Max Aponno sebagai kakek dari Diego.M. Sajori, telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial, agar  ikut mengawasi jalannya sidang gugatan yang diajukan dirinya, atas penetapan hakim Wilson Shriver yang menetapkan James Dean Pasanea sebagai Wali dari Diego.M. Sajori, dan memberikan ijin jual seluruh aset miliknya.

 

Pengajuan penetapan secara sepihak yang diajukan oleh James Dean Pasanea ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga  ayah maupun ibu dari Diego.M. Sajori.  Pasalnya, diusia yang masih belia, Diego telah kehilangan ayah dan ibunya yang meninggal beberapa waktu lalu. Orang tuanya meninggalkan sejumlah aset yang menjadi milik Diego. Sayangnya, Hakim Wilson Shriver telah mengabulkan permintaan penetapan  hak wali dan ijin jual aset, sehingga harta warisan  yang bisa digunakan untuk masa depan Diego, telah berada dalam genggaman James Dean Pasanea.  Bahkan sewaktu-waktu, aset tersebut dapat dijual oleh James Dean Pasanea.

 

Hakim Wilson Shriver sebagai hakim tunggal yang mengeluarkan  penetapan tersebut, akhirnya juga dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Ambon, atas sikapnya yang mengusir pihak keluarga yang ingin mengikuti sidang penetapan atas permohonan James Dean Pasanea.

 

Sikap hakim ini cukup mencurigakan, mengingat sidang tersebut masuk kategori  terbuka untuk umum.  Atas pengaduan itu, PT Ambon  telah membentuk tim.  Hakim Wilson telah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya tim pemeriksa meminta keterangan dari pihak terlapor.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *