Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Fakta Persidangan Perkara Mata Rumah Parentah Passo Penggugat Intervensi Bukan Ahli Waris Yang Sah

185
×

Fakta Persidangan Perkara Mata Rumah Parentah Passo Penggugat Intervensi Bukan Ahli Waris Yang Sah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Ambon terkait status mata rumah parentah di Negeri Adat Passo kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/7/2025).

 

Sidang berlangsung  dengan agenda pemeriksaan 2 saksi yang dihadirkan oleh Pengacara Penggugat Intervensi.

Dalam kesaksiannya,   Karolina de Kock memberikan keterangan tentang hubungan keluarga/perkawinan antara Pieter Simauw yang punya isteri pertama  Maria Parera dan isteri kedua, Wilhelmina Thenu, sehingga penggugat  awal juga bagian dari keturunan Christian Pieter Simauw.

Menurutnya, penggugat awal adalah anak dari Rolly, yang adalah anak dari Christian Pieter Simauw  beristrikan Wilhelmina Thenu.

 

Jadi jelas kedudukan dan kapasitas penggugat asal dalam hal ini  Lheondrid Simauw sebagai keturunan waris, dan juga sebagai kepala mata rumah sesuai gugatan yang disampaikan oleh penggugat sehingga tidak dapat terbantahkan penggugat asal merupakan keturunan, ahli waris dari Pieter Christian Simauw.

 

Saksi  lainnya, Anakletus (Etus) Sirwutubun menjelaskan  tentang proses pernikahan dari orang tua penggugat intervensi. Beberapa pertanyaan yang diajukan kepada saksi Etus,  terkait dengan kebenaran status perkawinan, meskipun banyak keterangan  yang telah disampaikan oleh saksi penggugat asal yang  telah bisa membuktikannya.

 

Meskipun demikian, saksi mengaku tidak pernah tahu tentang dokumen perkawinan, namun   penggugat intervensi  telah membuktikan adanya  bukti nikah perkawinan dari orang tua yang tidak pernah tercatat di gereja Rehoboth.

 

Sedangkan akta nikah yang diperlihatkan oleh penggugat intervensi,  itu ternyata ditemukan oleh  penggugat asal merupakan dua hal yang berbeda,  terutama pada persidangan yang sebelumnya.

 

Ada peristiwa perkawinan pada tanggal 9 September 1977 , tapi ada akta yang keluar 5 September 1977 . Akte  yang keluar pada 9 September adalah dalam posisi kasus yang berbeda,  namun jenis dan bentuk suratnya kurang lebih sama.  Perbedaan tanggal ini  menyebabkan penggugat asal meragukan bukti tersebut dan menduga ada pemalsuan.

 

Kuasa Penggugat, Joemicho Syaranamual  kepada mesia mengatakan,  soal kebenaran dari akta nikah semacam itu biarlah disimpulkan oleh masyarakat.

“Oleh karena itu kami tadi berdasarkan saksi dari intervensi kami hanya memfokuskan tentang pernikahan dan garis keturunan, kami rasa kami tidak perlu banyak mengajukan pertanyaan karena itulah versi omongan daripada saksi.”jelas Syaranamual .

 

Ia menegaskan, pihaknya hanya fokus pada surat nikah yang diajukan,  bahwa penggugat intervensi bukanlah sebagai ahli waris yang sah atau keturunan yang sah yang bisa diangkat sebagai raja Negeri Passo.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *