Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Ijinkan Tambang Galian C di Kei Besar, Kadis Lingkungan Hidup Tak Paham Regulasi

94
×

Ijinkan Tambang Galian C di Kei Besar, Kadis Lingkungan Hidup Tak Paham Regulasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Kepala  Dinas Lingkungan Hidup, Drs.Ray C. Siauta, M.Si telah menyampaikan bahwa secara umum dokumen perusahaan PT. Batulicin Beton Asphalt (BBA) yang beroperasi di Ohoi/Desa Nerong,  dan  Ohoi Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku,   telah dapat diterima meskipun masih disertai sejumlah catatan. Diantaranya, penyesuaian peta tata ruang Kabupaten Maluku Tenggara yang telah ditetapkan sebagai  Perda.  Selain itu, kehadiran perusahan tambang batu gamping ini disebut Kadis telah meningkatkan ekonomi lokal, dan menyediakan lapangan kerja.

 

Menyikapi pernyataan tersebut,  Ketua Umum paguyuban  Ikatan Yante Nuhu Evav (ITANEM), Prof. DR. Zainuddin Notanubun, M.Pd, memberikan tanggapan  tegas, pekan kemarin.

Notanubun menegaskan,  informasi yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan hidup menyesatkan masyarakat, karena  tidak sesuai dengan kondisi riil di dua desa tersebut.

 

Menurutnya, eksplorasi Galian C   dikerjakan oleh alat berat seperti excavator dan  mobil truk.  Excavator menggali tanah langsung dimuat ke dalam truk, dan diangkut ke tongkang, sehingga tidak membutuhkan tenaga masyarakat setempat.

 

“Berarti tenaga kerja masyarakat tidak dibutuhkan.  Kalaupun ada,  hanya satu atau dua orang  yang punya kemampuan untuk membawa mobil truk, dan beberapa ibu yang ditugaskan untuk memasak.   Lebih dari itu tidak membutuhkan tenaga kerja. Jadi apa digembar-gemborkan oleh Kepala Dinas Lingkungan hidup tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena sampai dengan sekarang,  kehidupan masyarakat di kedua desa tersebut tidak berubah,”ucapnya.

 

Prof. Notanubun bahkan  menantang Kadis LH untuk langsung turun meninjau lapangan, untuk melihat secara langsung kondisi sosial ekonomi masyarakat kedua desa tersebut.

 

Terlepas dari berbagai persoalan menyangkut  dokumen  ijin yang harus dikantongi, Notanubun juga mengingatkan, kehadiran perusahan milik konglomerat Haji Isam di Pulau Kei,  sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007,  tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

 

UU tersebut  secara jelah  telah mengatur larangan melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, yang juga didukung  dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XXI/2023 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya,  serta larangan penambangan mineral pada pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan terluar.

 

Ia menyebutkan,  kategori pulau-pulau kecil adalah pulau yang luas wilayahnya kurang lebih 2000 km2, sedangkan pulau Kei Besar berukuran 550 km2.

Di samping itu, Perda nomor 2 tahun 2024 khusus bab V pasal 38 yang menyebutkan Wilayah pulau Kei Besar Selatan, termasuk  Ohai Nerong dan Ohoi Mataholat dikategorikan sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, bukan zona pertambangan.

 

Berdasarkan dasar regulasi yang dipaparkan di atas, Ia berharap  kepala Dinas Lingkungan Hidup agar mendalami kembali  berbagai regulasi  di atas,  agar tidak memberikan keterangan yang bertentangan.

 

“Jangan memproses izin kepada perusahaan PT Batu Licin beroperasi di pulau Kei Besar,  karena Kei Besar  adalah pulau kecil dan terluar yang dilindungi oleh undang-undang, keputusan MK,  maupun Perda,”pungkasnya.(MM-3)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *