Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Ungkap Korupsi PT Bipolo Gidin, Jaksa Periksa Sekda Bursel Cs

11
×

Ungkap Korupsi PT Bipolo Gidin, Jaksa Periksa Sekda Bursel Cs

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pasca ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Buru Selatan (Bursel), berinisial HL,  terkait  dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada perusahan daerah, PT Bipolo Gidin.

 

Selain Sekda Bursel, lima orang saksi lainnya juga ikut diperiksa  tim penyidik Pidsus Kejati Maluku, Rabu (25/6/2025).

Empat saksi lainya adalah  Kepala BPKAD Bursel berinisial JR, Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggran 2013 -2017, WAL Manager  keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggaran 2014-2017, CHW yang merupakan inspektur pembantu wilayah 3,  dan PPK Dana Subsidi balai transportasi dan Angkutan darat Kabupaten Bursel berinisial FS.

 

“Untuk perkara korupsi PT Bipolo Gidin hari ini saksi yang diperiksa ada 6 orang, salah satunya yakni Sekda Bursel (HL),”kata  Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Para saksi, kata Ardy, diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.

 

“Diperiksa tentu berkaitan dengan peran masing-masing  saksi dalam perkara tersebut,” jelasnya.

 

Diketahui, jaksa menemukan adanya bukti permulaan tindak pidana korupsi di  PT. Bipolo Gidin, berupa  penyalahgunaan dana subsidi transportasi dalam kurun waktu 2013 hingga 2017.

Penyidik mendalami aliran dana serta pertanggungjawaban anggaran yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan pengelola perusahaan tersebut. Pihak Kejati belum mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Namun, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal dan memperkuat konstruksi hukum sebelum menetapkan tersangka.

 

Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

 

Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

 

Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan  penyelenggaraan angkutan perintis.

 

Perusahan ini mendapatkan Sumber Dana dari Dana Subsidi Kementerian Subsidi sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450,-.

 

Dalam kasus ini, tim jaksa telah meminta  keterangan dari  sejumlah Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,  serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, sebanyak 20 orang.(MM-2)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *