AMBON,MM.- Ketua koperasi TKBM Ambon, Rawidin Ode, ( RO ) S.Sos resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (23/6/2025).
Pelapor adalah Andre Ariyanto ( AA ) , mantan anggota koperasi yang tahu banyak tentang berbagai kebijakan RO selama masa kepemimpinannya, yang berakibat terjadi banyak masalah, terutama tentang pengelolaan keuangan koperasi yang amburadul.
Pelapor AA menggandeng Tim Pendamping masing-masing Advokad Irwan, SH anggota PERADI bersertifikat dan LSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku (LIRA) untuk melaporkan RO ke Polda Maluku.
“Berbekal surat kuasa dari AA tanggal 2 Juni 2025, kami tim pendamping, secara resmi telah mengirimkan laporan langsung kepada Kapolda Maluku, dan telah diterima tertanda cap dan tanda tangan. Laporan sebanyak 20 halaman disertai dengan sejumlah bukti-bukti yang dilampirkan setebal 2,5 cm, dengan bobot berat 1,09 kg, pertanda bahwa bukti bukti yang kami laporkan sudah secara rinci menguraikan tentang telah terjadinya dugaan perbuatan tindak pidana yang merugikan lembaga koperasi,” ,” kata Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating, Selasa (24/6/2025).
Sariwating menjelaskan, laporan yang disampaikan tentang dugaan penyimpangan dana koperasi, bersumber dari Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) yang dibuat oleh Pengurus dan Pengawas, mulai dari tahun buku 2013 hingga tahun 2023.
Menurutnya, dari buku LPJ dapat dilihat telah terjadi penggelembungan dana atas item- item seperti : biaya untuk kesejahteraan anggota, perawatan dan bea siswa untuk anak, biaya operasional, honor karyawan, operasional kantor, biaya pemeliharaan, penyusutan, bahkan ada yang fiktif.
Diperkirakan dugaan dana yang telah di gelapkan oleh RO dkk dari tahun 2013 hingga 2023 berjumlah Rp. 18 Milliar hingga Rp. 29 Milliar.
“Perlu diketahui juga bahwa diantara semua item yang kami sampaikan diatas, kami juga focus atas kasus penggelapan aset,”jelasnya.
Aset yang digelapkan berupa sebidang tanah dengan ukuran 611 M2 yang telah di jual oleh pihak Gereja Silo terletak di Kelurahan Silale.
Di atas tanah tersebut dulunya ada Gereja kecil yang merupakan cabang dari Gereja Silo. Namun karena satu dan lain hal, di jual kepada Koperasi TKBM dengan harga Rp. 1,1 Milliar.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Gereja Silo yang telah memberikan bukti pembayaran yang menyatakan benar dana Rp. 1,1 Milliar itu mereka terima dari dari pihak Koperasi TKBM,”ungkapnya.
Pembayaran kepada Gereja Silo dilakukan 2 tahap yaitu pertama tanggal 01 Juli 2015 via kliring BRI Ambon sebesar Rp. 300 juta, dan 1 Juli 2015, via kliring CIMB NIAGA Ambon sebesar Rp. 300 juta.
Kemudian pembayaran tahap ke-2 pada 03 Februari 2016 via SA Cash Dep NoBook, Bank Mandiri Cab. Ambon sebesar Rp. 500 juta. Total dana yang telah di keluarkan oleh koperasi TKBM sebesar Rp. 1,1 Milliar.
“Artinya setelah terjadi pem bayaran, maka otomatis tanah tersebut menjadi milik koperasi TKBM dan itu bisa di jadikan aset. Namun, apa yang telah terjadi ? aset koperasi ini kini sudah berpindah tangan ke pihak ke-3,”ujarnya.
Celakanya, pihak ketiga tersebut adalah ketua koperasi TKBM itu sendiri yaitu RO.
Diatas aset koperasi itu juga sudah berdiri rumah mewah berlantai 2, yang dijadikan tempat usaha “Spa” milik anaknya.
Beralihnya aset koperasi kepada RO, menurut info tidak diketahui oleh anggota koperasi, sehingga mereka berharap agar aset ini segera di kembalikan untuk di kelola oleh anggota.
Selain menggelapkan aset koperasi, RO juga di duga memiliki tanah dan bangunan rumah yang di jadikan kos- kosan yang terletak di jln. Sultan Babulah gang Silale Rt 003/Rw 004, kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe.
Kemudian tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kebun Cengkeh, Kelurahan Batumerah, Kecamatan Sirimau.
“Ada juga beberapa mobil mewah yang ditaksir seharga ratusan juta dan kendaraan roda 2 yang ditaksir puluhan juta rupiah, dimana semua yang di ungkapkan ini lengkap dengan bukti bukti,”beber Sariwating.
Dengan adanya laporan disertai dengan bukti bukti pendukung, dirinya yakin penyidik Polda Maluku akan bekerja secara transparan dan profesional, sehingga dugaan kasus penggelapan dapat dituntaskan, dan ada kepastian hukum sejalan dengan program Asta Cita dari Presiden RI, Prabowo Subianto, terutama pada point ke-7, yaitu tidak kompromi terhadap perbuatan korupsi yang menyengsarakan masyarakat kecil.
Selain laporan kepada Kapolda Maluku, pihaknya juga berikan tembusan kepada . Kapolri, Kabareskrim, Itwasum, Kadiv Propam, Komisi III DPR-RI, di Jakarta. (MM-2)