Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Ketua Koperasi TKBM Ambon Dilaporkan Ke Polda Maluku

13
×

Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Ketua Koperasi TKBM Ambon Dilaporkan Ke Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Ketua koperasi TKBM Ambon, Rawidin Ode, ( RO ) S.Sos resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (23/6/2025).

Pelapor adalah Andre Ariyanto ( AA ) , mantan anggota koperasi yang tahu banyak tentang berbagai kebijakan RO selama masa kepemimpinannya, yang berakibat terjadi banyak masalah,  terutama tentang pengelolaan keuangan koperasi yang amburadul.

 

Pelapor AA menggandeng Tim Pendamping masing-masing  Advokad Irwan, SH anggota PERADI bersertifikat  dan  LSM Lumbung Informasi Rakyat  Maluku  (LIRA) untuk melaporkan RO ke Polda Maluku.

 

“Berbekal surat kuasa dari AA tanggal  2 Juni 2025, kami tim pendamping, secara resmi telah mengirimkan laporan  langsung kepada Kapolda Maluku, dan  telah diterima tertanda cap dan  tanda tangan. Laporan sebanyak 20 halaman  disertai dengan sejumlah bukti-bukti yang dilampirkan setebal 2,5 cm, dengan  bobot berat 1,09 kg, pertanda bahwa bukti bukti yang kami laporkan sudah secara rinci menguraikan tentang telah terjadinya dugaan perbuatan tindak pidana yang merugikan lembaga koperasi,” ,” kata Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating, Selasa (24/6/2025).

 

Sariwating menjelaskan, laporan yang disampaikan tentang dugaan penyimpangan dana koperasi,  bersumber dari Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) yang dibuat oleh  Pengurus dan  Pengawas,  mulai dari tahun buku 2013 hingga tahun 2023.

 

Menurutnya, dari buku LPJ dapat dilihat telah terjadi  penggelembungan dana atas item- item seperti : biaya untuk kesejahteraan anggota, perawatan dan  bea siswa untuk anak, biaya operasional, honor karyawan, operasional kantor, biaya pemeliharaan, penyusutan, bahkan ada yang  fiktif.

 

Diperkirakan  dugaan dana yang telah di gelapkan oleh RO dkk dari tahun 2013 hingga 2023 berjumlah Rp. 18 Milliar hingga Rp. 29 Milliar.

“Perlu diketahui juga bahwa diantara semua item yang kami sampaikan diatas, kami juga focus atas kasus penggelapan aset,”jelasnya.

 

Aset yang digelapkan berupa sebidang tanah dengan ukuran 611 M2 yang telah di jual oleh pihak Gereja Silo terletak di Kelurahan Silale.

Di atas tanah  tersebut dulunya ada Gereja kecil yang merupakan  cabang dari Gereja Silo. Namun  karena satu dan lain hal, di jual kepada Koperasi TKBM dengan harga Rp. 1,1 Milliar.

 

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Gereja Silo yang telah memberikan bukti pembayaran yang menyatakan benar dana Rp. 1,1 Milliar itu mereka terima dari dari pihak Koperasi TKBM,”ungkapnya.

 

Pembayaran kepada Gereja Silo dilakukan 2 tahap yaitu pertama  tanggal 01 Juli 2015 via kliring BRI Ambon sebesar Rp. 300 juta, dan 1  Juli 2015, via kliring CIMB NIAGA Ambon sebesar Rp. 300 juta.

Kemudian pembayaran tahap ke-2  pada 03 Februari  2016 via SA Cash Dep NoBook, Bank Mandiri Cab. Ambon sebesar Rp. 500 juta. Total dana yang telah di keluarkan oleh koperasi TKBM sebesar  Rp. 1,1 Milliar.

 

“Artinya setelah terjadi pem bayaran, maka otomatis tanah tersebut  menjadi milik koperasi TKBM dan  itu bisa di jadikan aset. Namun, apa yang telah terjadi ? aset koperasi ini kini sudah berpindah tangan ke pihak ke-3,”ujarnya.

 

Celakanya, pihak ketiga tersebut adalah ketua koperasi TKBM itu sendiri yaitu RO.

Diatas aset koperasi itu juga sudah berdiri rumah mewah berlantai 2,  yang dijadikan tempat usaha “Spa” milik anaknya.

 

Beralihnya aset koperasi kepada RO, menurut info tidak diketahui oleh anggota koperasi, sehingga mereka berharap agar aset ini segera di kembalikan untuk di kelola oleh anggota.

Selain menggelapkan aset koperasi, RO juga di duga memiliki tanah dan  bangunan rumah yang di jadikan kos- kosan yang terletak di jln. Sultan Babulah gang Silale Rt 003/Rw 004, kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe.

Kemudian tanah dan  bangunan rumah yang terletak di Kebun Cengkeh, Kelurahan Batumerah, Kecamatan  Sirimau.

 

“Ada juga  beberapa mobil mewah yang ditaksir  seharga ratusan juta dan  kendaraan roda 2 yang ditaksir puluhan juta rupiah, dimana semua yang di ungkapkan ini lengkap dengan bukti bukti,”beber Sariwating.

 

Dengan adanya laporan  disertai dengan bukti bukti pendukung, dirinya  yakin penyidik Polda Maluku akan bekerja secara transparan dan  profesional, sehingga dugaan kasus penggelapan dapat dituntaskan,  dan ada kepastian hukum sejalan dengan program Asta Cita dari Presiden RI,  Prabowo Subianto, terutama pada point ke-7, yaitu tidak kompromi terhadap perbuatan  korupsi yang menyengsarakan masyarakat kecil.

Selain laporan kepada Kapolda Maluku, pihaknya  juga berikan tembusan kepada . Kapolri, Kabareskrim, Itwasum, Kadiv Propam, Komisi III DPR-RI,  di Jakarta. (MM-2)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *