AMBON,MM. – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon melakukan gerak cepat dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tiga saksi skandal dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Dok Perkapalan Wayame.
Melalui rilis resmi yang dikeluarkan Kejari Ambon, Senin (19/5/2025), penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama, penyidik menyasar ruang kerja direktur PT. Dok Perkapalan Wayame. Penyidik berhasil menyita Handphone (Hp) milik Direktur Utama, Slamet Riyadi.
Sasaran kedua adalah kos-kosan milik Wilis Ayu Lestari, Manager Keuangan dan Akutansi Dok Perkapalan Wayame yng berada di Kawasan Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Jaksa menyita, 1 kotak perhiasan; 6 Jam Tangan; 42 Tas Bermerek; dan satu buh Hp milik Wilis. Penggeledahan serta penyitaan itu dilakukan, Jumat (16/5/2025).
Keesokan harinya, Sabtu (17/5/2025), tim penyidik menyita 1 Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta Kuncinya; 1 Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Mobil Hyundai Creta warna Merah. Mobil tersebut atas nama Samsul Bahri diduga suami dari Wilis.
Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes SP didampingi Kajari Ambon, Adriansyah dan Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi dalam keterangan pers di Aula Lantai II, Kejari Ambon menyebutkan, penyitaan lanjutan telah kembali berlangsung Senin (19/5/ 2025),
“Penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 Miliar yang diserahkan oleh saksi Wilis Ayu Lestari,”kata Kajati Maluku, Agoes SP.
Tim penyidik juga menyita barang bukti dari saksi Nova Rondonuwu, Staf Keuangan PT Dok Perkapalan Wayame.
Dari tangannya, tim penyidik Pidsus Kejari Ambon berhasil menyita 1 Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, dan STNK atas nama Ivon Maihassy.
Saksi Nova juga menyerahkan 10 tas bermerek. Barang bukti yang telah disita merupakan bagian yang diduga relevan dengan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah tersebut.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan,”.
Untuk diketahui, Sejak tahun 2020-2024, Direksi PT Dok Wayame Ambon diduga tidak mengelola dengan benar anggaran sebesar kurang lebih Rp177.000.000.000.
Selain Pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020 – 2024 tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RUPS, Direksi juga diduga melakukan belanja fiktif, mark-up harga satuan barang dan volume barang, dan melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan peraturanan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara.
Pihak arahan juga melakukan transaksi keuangan yang tidak sesuai, dengan memindahkan sejumlah uang dari Rekening PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon ke rekening pribadi beberapa orang staf.
Kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Diduga, pejabat dan staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon juga diduga menerima uang tidak sah.
Tercatat lima belas orang telah diperiksa, dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara mencapai Rp 3.760.291.500 (MM-2)