AMBON ,MM.-Mantan Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhamad Taher Hanubun menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (20/6/2024).
Hanubun diperiksa tim penyelidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana Covid-19 Kabupaten setempat tahun 2020.
Didampingi pengacara, Yani Hakim dan Yuni Saban, Hanubun tiba pukul 09.30 WIT memasuki kantor Ditreskrisus yang berada di kawasan Batu Meja, Sirimau Ambon.
Hanubun yang tampil berkemeja putih, diperiksa hingga pukul 12.30 Wit. Dia keluar ruangan pemeriksaan untuk untuk melaksanakan sholat dan dilanjutkan makan siang.
Hanubun tidak memberikan keterangan kepada media, karena harus akan melaksanakan sholat.
“Nanti ya, saya mau Sholat,”kata Hanubun yang terus berjalan menuju Masjid Almabrur, di area tersebut.
Usai menunaikan sholat sekitar satu jam didalam Masjid , Hanubun keluar sekitar pukul 13.30 Wit tanpa memberikan keterangan apapun.
Dirinya hanya meminta wartawan konfirmasi langsung ke pihak penyidik.
“Langsung saja ke Polisi,”singkatnya sambil berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.
Diiketahui, tim penyelidik menemukan sejumlah fakta menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi kerugian negara pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemerintah Kabupaten Malra yang dipimpin M. Thaher Hanubun, Bupati Malra saat itu.
Penggunaan anggaran pada Dinas Kesehatan ditemukan belanja yang janggal, duplikasi pertanggung jawaban oleh bidang keuangan Pemkab Malra sebesar Rp 3 miliar lebih. Program atau kegiatan rutin tidak dijalankan, walaupun anggaran telah dicairkan. Selain itu, pembayaran Jamkesda dan BPJS bagi warga miskin terindikasi fiktif.
Demikian juga penggunaan anggaran pada Dinas Sosial. Tahun anggaran 2020, Dinas Sosial Malra kecipratan anggaran corona sebesar Rp 76 miliar lebih. Anggaran itu dikucurkan Kementerian Sosial senilai Rp 71 miliar dan APBD Provinsi Maluku Rp 1,4 miliar dan APBD Malra Rp 3,9 miliar.
Anggaran yang diperoleh digunakan diantaranya untuk jaring pengaman sosial, meliputi penanganan kesehatan, pengamanan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Sedangkan kucuran fulus dari Kementerian Sosial digunakan untuk bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.
Bantuan PKH bertujuan untuk mendukung perekonomian keluarga miskin. Sementara BPNT adalah program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada keluarga penerima manfaat.
Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Covid-19. Besaran BST senilai Rp 600.000 per keluarga yang diberikan setiap bulan.
Beragam praktik korupsi ditemukan saat pelaksanaan program tidak sesuai realisasi anggaran. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Malra pada 2021. Perda dan LKPJ Pemda Malra ditemukan selisih realisasi anggaran sebesar Rp 15 miliar.(MM)