Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePolitik

Nihil Guggatan, Pelantikan Hendrik-Vanath Tinggal Menunggu Pemberitahuan Resmi MK

59
×

Nihil Guggatan, Pelantikan Hendrik-Vanath Tinggal Menunggu Pemberitahuan Resmi MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Dengan tidak adanya gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari hasil Pilkada Maluku hingga batas akhir pada 12 Desember 2024 maka bisa dikatakan Pemenang Pilkada Maluku sudah siap dilantik.

 

Example 300x600

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad,, Minggu, 15 Desember 2024. Tidaknya adanya sengketa hingga batas akhir, hasil Pilkada Maluku tidak ada gugatan di MK, dari dua rival Paslon, Jeffry A R-Abdul Mukti Keliobas dan Murad Ismail-Michael Wattimena, ujarnya.

 

Kita hanya tinggal menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK dan KPU Maluku akan menetapkan Paslon Akronim LAWAMENA resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030.

 

Berpatokan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 terkait Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Sebelumnya minggu lalu, KPU sudah menetapkan Paslon Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath sebagai pemenang Pilkada Maluku 2024, yang tdituangkan dalam Keputusan  Nomor 16 Tahun 2024.

 

Pasangan nomor urut 3, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath yang diusung Gerindra, PPP, Perindo, dan empat partai non-parlemen, yakni PSI, PKN, Gelora dan Partai Buruh, meraih kemenangan dengan jumlah suara 437.379 atau 47,40% dari total suara sah.

Di posisi kedua, pasangan Jeffry Apolly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK) Nomor Urut 1 yang diusung PDI-P, Hanura dan Partai Nasdemdengan jumlah suara 249.013 atau 26,99% dari total suara sah.

Dan posisi ketiga diikuti oleh pasangan Murad Ismail dan Michael Wattimena yang diusung Partai Demokrat, PAN, PKS, PKB dan Partai Golkar, serta tiga partai non-parlemen, yakni Partai Umat, PBB dan Partai Garuda memperoleh 236.377 suara atau 25,62% dari total suara sah.

 

“Dengan demikian seluruh hasil perolehan suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku atas izin bapak ibu sekalin saya tetapkan,”ujar Ketua KPU Maluku, Shadek Fuad disertai ketok palu. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *