Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Empat Penambang Illegal Tertangkap Bersama Kepingan Emas 628 Gram, Polisi Buru Donatur

54
×

Empat Penambang Illegal Tertangkap Bersama Kepingan Emas 628 Gram, Polisi Buru Donatur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. –  Empat penambang emas illegal, berhasil diciduk oleh tim penyidik subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku, di sekitar kawasan tambang emas gunung botak, kabupaten Buru, Maluku.

Mereka yang ditangkap berinsial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman. Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan kepingan emas seberat 628,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Example 300x600

“Para pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda di kawasan kecamatan Waelata, kabupaten Buru. Dari tangan A ditemukan emas seberat 4,68 gram; dari H seberat 510,67 gram; dari J seberat 69,70 gram; dari F seberat 43,26 gram,”kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, dalam keterangan pers, di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (31/10/2024).

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mengungkapkan, empat pelaku yang diduga melanggar Undang-undang Minerba ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Tersangka A dan H ditangkap di hari yang sama pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka A disergap di unit 17 desa Parbulu, kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT, sedangkan tersangka H diamankan di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata sekitar pukul 22.30 WIT.

Tim penyidik kembali bergerak dan berhasil meringkus calon tersangka berinisial F di jalur B desa Dafa, kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT. Calon tersangka berinisial J, ditangkap di unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 04.30 WIT.

Kombes Hujra menyebutkan, keempat tersangka telah digiring di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon. Mereka diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

“Dalam menjalankan kegiatan tentunya mereka tidak sendiri. Ada donator yang membackup dan memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di gunung botak,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini sedang menyelidiki siapa donatur para tersangka termasuk bekingan mereka.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil selebret untuk handphone -handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap,” tegasnya.

Ia juga menegaskan akan terus mengejar para donator yang telah membiayai para tersangka dalam menjalankan aktivitas illegal di gunung botak.

“Dan kepada donator yang membiayai mereka sampai dimanapun akan kita kejar. Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donatounya,” tegas dia.

Ia juga menjelaskan, para Tersangka diketahui membeli emas dari penambang illegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga pasaran.

“Jadi misalnya mereka membeli emas per gram 1 juta, maka mereka akan menjualnya dengan harga 1 juta 15 ribu, tegantung harga pasaran dan kadar emas,” tambahnya.

Sesuai tanggal penangkapan dua tersangka sudah ditahan, sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea akan segera dilakukan upaya penahanan.

“Kita akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti,” pungkasnya.

Para Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasional produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin”. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *