AMBON,MM.- Terdakwa kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2016-2017 Kota Tual, Adam Rahayaan, diduga berhasil mengantongi rekomendasi dari Partai Gelora, untuk maju dalam pemilihan Walikota Tual, November 2024 mendatang.
Meskipun sedang menjalani proses sidang korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, tidak menghalangi niat Adam Rahayaan untuk memimpin Kota Tual.
Adam Rahayaan mendapat angin segar setelah berhasil mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim.
Dia diduga langsung bergerak cepat menuju Jakarta mengurus Rekomendasi Partai politik, meskipun sesuai aturan, tidak boleh meninggalkan Maluku.
Hal ini dibuktikan dengan surat rekomendasi DPN Partai Gelora tentang keputusan DPN Partai Gelora Nomor : 168/SKEP/DPN-GEL/VIII/2024 tentang Persetujuan Calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual Provinsi Maluku.
Dalam isi surat keputusan itu, memutuskan memberikan rekomendasi kepada Adam Rahayaan dan Mkuti Matdoan sebagai calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual.
Rekomendasi Partai Gelora kepada Adam Rahyaan itu, dibenarkan salah satu Fungsionaris DPD Gelora Maluku.
“Iya, benar. Sementara yang bersangkutan di Jakarta dan akan menerima rekomendasi pukul empat (16.00 Wib),” ungkap sumber yang tidak ingin nama dipublikasikan, Minggu (25/8/2024).
Sementara Jack Wenno, salah satu tim hukum Adam Rahayaan mengatakan, tidak mengetahui soal beredarnya informasi kliennya mendapat rekomendasi salah satu partai Politik untuk maju dalam kontestasi Pilwakot Tual 2024-2029.
“Kalau itu kami tidak tahu. Kami memang dapat informasi beredarnya di media sosial, tapi kami tidak tahu,” kata Jack Wenno, Minggu (25/8/2024).
Wenno mengatakan, kliennya sedang berada di Kota Ambon untuk mengikuti mpersidangan perkara dugaan korupsi CBP Tual yang dijadwalkan, Senin (26/8/2024) besok.
“Klien ada di Ambon, besok sidang tu. Agenda tuntutan,” ujarnya.
Wenno mengaku kalau kliennya di beri penangguhan penahanan oleh Pengadilan Tipikor dengan alasan mendampingi anaknya yang akan menikah, serta anaknya akan lanjut study.
“Penangguhan penahanan itu dua, satu anaknya mau nikah, duanya itu mau lanjut study. Anaknya yang lanjut study,” tutup Wenno. (MM)