AMBON, MM. — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup petani yang menggantungkan ekonomi keluarga pada perkebunan cengkih, pala, dan tanaman produktif lainnya. Ironisnya, di tengah ancaman tersebut, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Maluku justru mengungkap persoalan mendasar, belum tersedianya pos anggaran penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana. Ketika api melahap kawasan hutan dan perkebunan rakyat, persoalannya bukan hanya seberapa cepat pemadaman dilakukan, melainkan juga sejauh mana negara hadir melindungi sumber penghidupan masyarakat dan menjamin pemulihan pascabencana.
Anggota DPRD Maluku, Rofiq Afiffudin, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan nasib petani yang kehilangan kebun akibat kebakaran. Sebab, bagi masyarakat di Maluku, cengkih dan pala bukan sekadar komoditas pertanian, melainkan penopang ekonomi keluarga yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kebun-kebun itu selama ini menjamin kelangsungan ekonomi mereka, tetapi ketika terbakar, warga kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dampak karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Tanaman perkebunan yang rusak membutuhkan waktu untuk pulih, sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan. Tanpa langkah pemulihan yang terukur, petani berpotensi menghadapi tekanan ekonomi berkepanjangan.
Karena itu, penanganan karhutla semestinya tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga mencakup pendataan kerugian, perlindungan petani terdampak, serta perencanaan bantuan pemulihan ekonomi sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran pemerintah.
Anggaran Bencana Belum Tersedia, Kesiapsiagaan Dipertanyakan
Persoalan yang tidak kalah krusial adalah ketiadaan pos anggaran penanggulangan bencana di BPBD Provinsi Maluku sebagaimana disoroti dalam RDP tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian karena penanganan bencana membutuhkan dukungan pembiayaan yang dapat dipersiapkan sebelum keadaan darurat terjadi. Tanpa perencanaan yang memadai, pemerintah berisiko menghadapi kendala pendanaan ketika harus bergerak cepat menangani kebakaran maupun bencana lainnya.
Anggota DPRD Maluku, Anos Yermias, menekankan pentingnya menyiapkan anggaran bencana sejak dini. Menurutnya, pola penanganan yang baru bergerak setelah bencana terjadi harus diubah melalui perencanaan yang lebih matang.
“Sudah saatnya kita memikirkan dan menyiapkan anggaran dari jauh hari. Jangan saat bencana datang baru sibuk mencari anggaran, ibarat kata kita harus sediakan payung sebelum hujan,” ucapnya.
Sorotan tersebut mengarah pada pentingnya evaluasi perencanaan anggaran kebencanaan di tingkat daerah. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pembiayaan penanganan darurat, pencegahan, mitigasi, hingga pemulihan korban dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam konteks karhutla, keterlambatan dukungan anggaran berpotensi memperberat beban masyarakat. Petani bukan hanya berhadapan dengan kehilangan tanaman, tetapi juga harus menanggung ketidakpastian pendapatan ketika sumber penghidupan mereka rusak akibat kebakaran.
Status Hutan Lindung dan Nasib Masyarakat Dipersoalkan
Di luar persoalan anggaran, RDP DPRD Maluku juga menyoroti penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi faktual kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah.
Anggota DPRD Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo, mengkritik minimnya dukungan pemerintah pusat dalam penanganan kebakaran di kawasan yang berstatus hutan lindung.
“Pemerintah Pusat terkesan lepas tangan dari masalah karhutla. Lahan warga ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung oleh Pusat, tetapi begitu terjadi kebakaran, masyarakat yang justru disuruh berjuang memadamkan api,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika penetapan status kawasan berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, sementara masyarakat di daerah menghadapi langsung dampak kebakaran, kejelasan tanggung jawab penanganan menjadi kebutuhan mendesak.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan mengenai siapa yang harus bertindak lebih dahulu. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa penanganan karhutla berlangsung efektif, masyarakat memperoleh perlindungan, dan status kawasan yang disengketakan dapat ditelaah berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dapur Warga Masuk Kawasan Hutan Lindung, Penetapan Kawasan Disorot
Kritik terhadap penetapan kawasan hutan lindung juga disampaikan anggota DPRD Maluku dari Fraksi Gerindra, John Laipenny.
Ia menilai kebijakan penetapan kawasan perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kehidupan masyarakat di wilayah pesisir maupun kepulauan. Salah satu contoh yang diangkat adalah Pulau Dai, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang menurutnya menghadapi persoalan penetapan kawasan hingga menyentuh area permukiman warga.
“Bagaimana mungkin dapur milik warga di Pulau Dai, Kabupaten MBD, bisa ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung? Ini sesuatu yang sama sekali tidak masuk dalam rasionalitas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi perlunya pemeriksaan faktual terhadap batas kawasan, penggunaan lahan, serta keberadaan permukiman yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Peninjauan semacam itu penting untuk memastikan kebijakan tata kelola hutan tidak mengabaikan realitas sosial di lapangan. Bagi masyarakat kepulauan, persoalan ini bukan semata-mata tentang garis batas di atas peta. Di dalamnya terdapat ruang hidup, tempat tinggal, kebun, serta sumber penghidupan yang menopang keberlangsungan keluarga dari generasi ke generasi.
Jangan Biarkan Petani Menanggung Kerugian Sendirian
RDP DPRD Maluku tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla berkaitan erat dengan tiga persoalan utama: kesiapan anggaran, perlindungan ekonomi masyarakat, dan tata kelola kawasan hutan.
Ketiganya membutuhkan penanganan yang terintegrasi. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi kesiapan anggaran kebencanaan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, serta memastikan masyarakat terdampak mendapatkan pendataan dan dukungan pemulihan yang sesuai.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah perlu memperjelas pembagian tanggung jawab dalam pencegahan maupun penanganan kebakaran, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan dengan status hukum tertentu atau wilayah yang berbatasan dengan permukiman dan perkebunan masyarakat.
DPRD Maluku berharap koordinasi lintas pemerintahan diperkuat agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Langkah lanjutan harus mencakup pemulihan lingkungan, perlindungan sumber penghidupan petani, serta penyelesaian persoalan penetapan kawasan hutan yang menimbulkan keberatan masyarakat.
Pasalnya, ketika kebun cengkih dan pala terbakar, yang hilang bukan hanya tanaman, melainkan juga pendapatan keluarga dan harapan petani untuk menyambung hidup. Ketika anggaran bencana belum disiapkan, pertanyaan tentang kesiapsiagaan pemerintah pun tak terhindarkan. Dan ketika status kawasan dipersoalkan, negara dituntut menghadirkan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak serta kehidupan masyarakat yang telah lama bergantung pada tanahnya.(MM)















