AMBON, MM. — Persoalan pertanahan di Maluku tak lagi sekadar berkutat pada sengketa batas dan administrasi. Potensi konflik hak, persoalan dokumen, hingga dugaan penyimpangan yang berujung tindak pidana menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku.
Untuk memperkuat penanganan persoalan tersebut, kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Ballroom Hotel Kamari, Jalan Kakialy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (7/10/2026).
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H. bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., disaksikan jajaran pejabat utama kedua institusi serta para Jaksa Pengacara Negara.
Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan, kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah konkret, bukan berhenti pada seremoni penandatanganan.
Menurut Rudy, tanah memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, pembangunan, sekaligus aset negara. Karena itu, setiap persoalan pertanahan membutuhkan kepastian hukum yang dibangun berdasarkan data, dokumen dan fakta lapangan.
“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku,” ujar Rudy.
Ia menekankan pentingnya pertukaran data yang akurat antara Kejaksaan dan BPN, terutama menyangkut letak dan batas bidang tanah, riwayat hak serta dasar penerbitan dokumen pertanahan.
Ketersediaan data yang valid dinilai menjadi salah satu kunci dalam membedakan persoalan administrasi, sengketa hak, maupun perkara yang telah masuk dalam ranah pidana.
Rudy meminta jajaran kedua lembaga membangun komunikasi yang tertib dan cepat, namun tetap berada dalam koridor hukum.
Deteksi Dini Kejahatan Pertanahan
Dalam penanganan persoalan pertanahan, Rudy juga mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Menurut dia, tidak seluruh persoalan tanah dapat dipukul rata sebagai sengketa perdata. Ketika ditemukan indikasi manipulasi, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, penanganannya harus diarahkan sesuai ketentuan hukum.
“Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kerja sama Kejati dan BPN memiliki dimensi pencegahan maupun penindakan. Data pertanahan diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga dapat mendukung proses penegakan hukum ketika ditemukan dugaan pelanggaran.
Namun, Rudy mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap menjaga independensi serta menghormati hak seluruh pihak.
Khusus di Maluku, aspek tersebut dinilai semakin penting karena persoalan tanah kerap bersinggungan dengan sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat adat, batas wilayah dan kondisi faktual di lapangan.
“Kepastian hukum harus diwujudkan melalui keputusan dan tindakan yang cermat dengan tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan dasar hak yang dimilikinya,” katanya.
Bidik Pemulihan Aset
Kerja sama Kejati dan BPN juga diarahkan untuk mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya yang memiliki persoalan administrasi pertanahan.
Kejaksaan akan menjalankan kewenangannya berdasarkan dasar hukum dan tahapan yang berlaku. Sementara BPN diharapkan memberikan dukungan dalam identifikasi bidang tanah, penelusuran status dan riwayat hak serta proses administrasi pertanahan.
Ruang lingkup PKS di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan.
Rudy meminta para Jaksa Pengacara Negara tidak bekerja secara serampangan dalam memberikan pendampingan maupun rekomendasi.
Setiap langkah, kata dia, harus didasarkan pada fakta dan dokumen yang lengkap sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Saya meminta kepada jajaran Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Pemulihan Aset, dan Pembinaan untuk segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama sesuai tugas masing-masing. Tetapkan prioritas bersama mitra BPN, tunjuk pejabat penghubung, dan siapkan pengaturan teknis dengan penanggung jawab serta target waktu,” ujarnya.
Rudy menegaskan keberhasilan kerja sama tersebut nantinya tidak diukur dari banyaknya pertemuan atau dokumen yang ditandatangani.
Tolok ukurnya harus terlihat dari ketepatan pemenuhan data dalam penanganan perkara, penyelesaian hambatan pertanahan dalam pembangunan, kemajuan pemulihan aset serta percepatan pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN).
Sertifikat Mess Kejari Tual Diserahkan
Pada kesempatan tersebut, BPN Provinsi Maluku juga menyerahkan sertifikat tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual kepada Kepala Kejati Maluku.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap aset negara.
Rangkaian penandatanganan PKS dan penyerahan sertifikat mempertegas komitmen kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan pertanahan yang kompleks di Maluku.
Di sisi lain, Rudy mengingatkan jajaran Kejaksaan dan BPN agar menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan.
Kerja sama kelembagaan, kata dia, tidak boleh berubah menjadi ruang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Mari kita wujudkan pelayanan yang dapat dipercaya dan perlindungan hak masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sejumlah pejabat utama Kejati Maluku yang hadir antara lain Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., serta Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H. dan Amri Kurniawan, S.H., M.H.(MM-3)















