NAMROLE, MM. — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku kembali mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Buru Selatan. Penilaian tahun 2026 menyasar sektor-sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus menguji sejauh mana layanan pemerintah mampu menjangkau warga di wilayah yang sulit diakses.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku saat ini berada di Namrole untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan pada sektor pendidikan, kesehatan, sosial, serta pekerjaan umum dan penataan ruang.
Evaluasi juga menyasar dua instansi vertikal, yakni Polres Buru Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Dr. Hasan Slamat, S.H., M.H., mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Menurut Hasan, Kabupaten Buru Selatan tidak menjadi objek evaluasi pelayanan publik Ombudsman pada 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran. Evaluasi kembali dilakukan pada 2026 untuk melihat perkembangan sekaligus mengidentifikasi persoalan pelayanan yang masih membutuhkan pembenahan.
“Pada tahun 2025, Kabupaten Buru Selatan tidak dilakukan evaluasi pelayanan publik oleh Ombudsman karena adanya kebijakan efisiensi anggaran. Pada tahun 2026 ini, Ombudsman kembali melakukan evaluasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hasan.
Salah satu perhatian utama Ombudsman adalah ketimpangan akses pelayanan antara masyarakat yang berada di pusat pemerintahan dengan warga di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi.
Kondisi geografis Buru Selatan yang terdiri atas enam kecamatan dengan karakter wilayah dan akses yang berbeda menuntut pemerintah daerah tidak menerapkan pola pelayanan yang seragam.
Hasan menegaskan, pelayanan publik tidak boleh berhenti di wilayah yang mudah dijangkau. Pemerintah harus memastikan masyarakat di daerah terpencil dan wilayah dengan kendala transportasi tetap memperoleh hak pelayanan yang layak.
“Kami terus mendorong Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk menghadirkan pelayanan publik yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di enam kecamatan. Termasuk masyarakat yang berada di wilayah yang sulit dijangkau karena keterbatasan akses transportasi,” katanya.
Menurut dia, persoalan geografis semestinya tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk tertinggal dalam memperoleh pelayanan dasar. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan dalam menentukan desain dan strategi pelayanan pemerintah.
Karena itu, inovasi pelayanan dan pemanfaatan teknologi digital dinilai menjadi salah satu solusi untuk mempersempit kesenjangan akses.
Pelayanan berbasis digital dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap layanan tatap muka yang mengharuskan warga menempuh perjalanan jauh menuju pusat pemerintahan.
“Inovasi pelayanan harus terus diperbarui dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pelayanan. Dengan demikian, pelayanan publik dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, mudah, cepat, dan transparan,” ujar Hasan.
Namun, digitalisasi pelayanan juga perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan infrastruktur wilayah. Ketersediaan jaringan telekomunikasi, kemampuan masyarakat mengakses teknologi, serta pendampingan bagi kelompok yang belum terbiasa menggunakan layanan digital menjadi bagian penting agar inovasi tidak justru menciptakan bentuk kesenjangan baru.
Selain pemerintah daerah, Ombudsman turut mengevaluasi kualitas pelayanan pada instansi vertikal. Polres Buru Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menjadi bagian dari objek penilaian untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi tersebut mencakup aspek pemenuhan standar pelayanan, aksesibilitas, mekanisme pengaduan, hingga inovasi yang dikembangkan masing-masing penyelenggara.
Ombudsman menekankan bahwa penilaian bukan sekadar menghasilkan angka atau predikat. Lebih jauh, hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar bagi penyelenggara pelayanan untuk mengidentifikasi titik lemah dan melakukan perbaikan konkret.
Pelayanan publik yang baik pada akhirnya bukan hanya tentang tersedianya kantor, loket, atau prosedur administrasi, tetapi tentang sejauh mana masyarakat benar-benar dapat memperoleh layanan secara mudah, cepat, transparan dan tanpa diskriminasi.
Dengan evaluasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan seluruh penyelenggara pelayanan agar memperkuat kualitas layanan, memperluas jangkauan, membuka kanal pengaduan yang efektif, serta menghadirkan inovasi yang sesuai dengan karakter geografis dan kebutuhan masyarakat.
Tujuannya jelas: hak masyarakat atas pelayanan publik tidak boleh ditentukan oleh seberapa dekat mereka dengan pusat pemerintahan. (MM-3)















