AMBON, MM. — Belanja daerah Provinsi Maluku dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan tajam. Dari semula ditetapkan Rp3,89 triliun, belanja daerah dalam perubahan anggaran diproyeksikan hanya Rp2,65 triliun. Artinya, terjadi koreksi belanja sebesar Rp1,24 triliun.
Penurunan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku, Jumat (25/9/2026).
Koreksi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perubahan postur APBD Maluku 2026. Penurunan belanja berlangsung bersamaan dengan menyusutnya proyeksi penerimaan pembiayaan dari Rp1,50 triliun menjadi hanya Rp284,61 miliar.
Vanath menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku 2024–2029, Perubahan RKPD 2026, serta kesepakatan antara Pemprov Maluku dan DPRD melalui KUPA dan PPAS Perubahan.
Belanja Operasi Dominan
Dengan total belanja Rp2,65 triliun, struktur pengeluaran daerah masih didominasi belanja operasi yang mencapai Rp2,26 triliun.
Sementara itu, belanja modal dialokasikan sebesar Rp226,12 miliar, belanja transfer Rp155,63 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan sebagian besar belanja perubahan tetap diarahkan untuk kebutuhan operasional pemerintahan dan pelayanan publik, sementara ruang belanja modal berada pada angka yang jauh lebih kecil dibanding total belanja daerah.
Di sisi pendapatan, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian. Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun, dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan menjadi Rp2,50 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp712,86 miliar, pendapatan transfer Rp1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp321,84 juta.
Pembiayaan Terpangkas
Perubahan paling besar juga terlihat pada pos penerimaan pembiayaan.
Semula penerimaan pembiayaan dianggarkan mencapai Rp1,50 triliun. Dalam rancangan perubahan, angka tersebut turun drastis menjadi Rp284,61 miliar.
Pada saat yang sama, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp136,67 miliar, yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dengan perubahan tersebut, struktur pembiayaan daerah mengalami koreksi signifikan dan menjadi bagian penting yang akan dibahas pemerintah bersama DPRD dalam proses penetapan Perubahan APBD 2026.
Vanath menegaskan, seluruh perubahan postur anggaran disusun berdasarkan kerangka perencanaan pembangunan daerah serta hasil pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan RKPD Tahun 2026, serta nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Provinsi Maluku,” kata Vanath.
Ia mengatakan, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menopang pelaksanaan program pembangunan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Maluku, unsur Forkopimda Maluku atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Maluku, staf ahli gubernur, para asisten Sekda, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Dengan turunnya belanja hingga Rp1,24 triliun dan penerimaan pembiayaan yang terkoreksi lebih dari Rp1,2 triliun, pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi ruang penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menguji kembali prioritas belanja, kapasitas fiskal, serta kesinambungan program pembangunan Maluku.(MM-9)















