AMBON, MM. — Kepala SMP Negeri 6 Ambon yang baru dilantik, Engelore A. Hitipeuw, S.Pd., menegaskan komitmennya membangun tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.
Pernyataan itu disampaikan Hitipeuw di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026), di tengah perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dan tata kelola SMPN 6 Ambon.
Hitipeuw menegaskan, sejak menerima amanah kepemimpinan pada 23 Juni 2026, seluruh kebijakan, keputusan, dan pengelolaan sekolah yang berada di bawah kepemimpinannya menjadi tanggung jawabnya. Sebaliknya, berbagai kebijakan maupun persoalan yang terjadi sebelum dirinya menjabat merupakan bagian dari periode kepemimpinan sebelumnya.
“Untuk hal-hal yang bukan ranah kewenangan saya, saya tidak bisa menjawab. Mari kita fokus bekerja memajukan sekolah mulai dari masa kepemimpinan yang baru ini,” tegas Hitipeuw.
Menurutnya, batas kewenangan tersebut penting ditegaskan agar tidak terjadi pencampuran antara kebijakan masa lalu dengan tata kelola yang sedang dijalankannya.
Ia memilih tidak berspekulasi mengenai persoalan yang berada di luar periode kepemimpinannya. Namun, untuk setiap keputusan yang dibuat sejak dirinya menjabat, Hitipeuw menyatakan siap memberikan pertanggungjawaban.
Pengelolaan BOS Jadi Perhatian
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan keuangan sekolah, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hitipeuw menjelaskan, pengelolaan dana tersebut telah berlangsung sebelum dirinya dilantik. Karena itu, pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pada periode sebelumnya harus ditempatkan sesuai waktu dan pejabat yang memiliki kewenangan ketika kebijakan tersebut dijalankan.
Sementara terhadap pengelolaan anggaran selama masa kepemimpinannya, ia menyatakan siap mempertanggungjawabkannya secara terbuka.
“Yang menjadi tanggung jawab saya adalah apa yang saya lakukan dan kelola sejak saya menjabat,” ujarnya.
Transparansi Jadi Prinsip Kepemimpinan
Hitipeuw mengatakan transparansi akan menjadi salah satu prinsip utama dalam menjalankan roda SMPN 6 Ambon.
Kebijakan sekolah, rencana kerja, hingga penggunaan anggaran yang berada dalam kewenangannya akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak boleh ada ruang bagi pengelolaan sekolah yang tidak jelas, terutama menyangkut penggunaan anggaran dan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik.
Ia juga membuka ruang bagi warga sekolah, orang tua, maupun masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Menurut Hitipeuw, keterbukaan bukan sekadar slogan kepemimpinan, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap institusi pendidikan.
Dalam menentukan arah pembenahan sekolah, Hitipeuw tidak ingin program kerja disusun berdasarkan asumsi semata.
Ia menjadikan Rapor Pendidikan SMP Negeri 6 Ambon Tahun 2025 sebagai salah satu pijakan utama dalam menyusun program kerja.
Dokumen tersebut akan digunakan untuk memetakan berbagai kekurangan, kebutuhan prioritas, sekaligus menentukan langkah perbaikan yang lebih terukur.
Dengan pendekatan tersebut, pembenahan sekolah akan diarahkan secara bertahap dan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar mengejar program yang bersifat seremonial.
Program yang disusun diharapkan berdampak langsung terhadap kualitas proses belajar mengajar dan lingkungan pendidikan di SMPN 6 Ambon.
“Perbaikan harus dilakukan secara bertahap, terencana, dan menyeluruh,” kata Hitipeuw.
Ajak Orang Tua dan Publik Mengawasi
Hitipeuw juga mengajak seluruh guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, serta masyarakat untuk menjadi bagian dari proses pembenahan SMPN 6 Ambon.
Menurutnya, sekolah tidak dapat dibangun hanya oleh kepala sekolah. Dibutuhkan keterlibatan seluruh warga sekolah agar setiap program dapat berjalan sesuai tujuan.
Pengawasan publik, kata dia, juga diperlukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap tata kelola sekolah.
Dengan prinsip keterbukaan tersebut, Hitipeuw berharap kepercayaan masyarakat terhadap SMPN 6 Ambon dapat diperkuat.
Ia menargetkan sekolah yang dipimpinnya berkembang sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, prestasi, dan peningkatan mutu pembelajaran. (MM-10)















