AMBON, MM. — Persoalan pertanahan yang terus berkembang di Maluku membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang kuat. Penguatan sinergi dilakukan antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku.
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi dan perkenalan Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku yang baru, Dr. H. Muhalis, S.SiT., M.H., Med, kepada Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., di ruang kerja Kajati Maluku, Selasa (22/9/2026).
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi agenda perkenalan pejabat baru, tetapi juga menjadi momentum memperkuat komunikasi dan koordinasi kedua institusi, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Maluku.
Kepala Kanwil BPN Maluku, Dr. H. Muhalis, hadir bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Rudy Sapulette, S.SiT., Kepala Bidang Survei Pertanahan Ir. Ilmiawan, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng., Kepala Bidang Perolehan Hak dan Pendaftaran J.J. Salhuteru, S.SiT., Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Petrus Saija, S.SiT., Kepala Bidang Pengadaan Tanah Sjane Florence Tehupeiory, S.P., M.Si., serta Kepala Bidang Penanganan Perkara dan Sengketa Heru Setiawan, S.ST., M.H.
Sementara Kajati Maluku Rudy Irmawan didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H.
Pertanahan Butuh Koordinasi Kuat
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya membangun sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya menyangkut bidang pertanahan.
Koordinasi antara BPN dan Kejaksaan dinilai memiliki posisi strategis karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan pendaftaran hak, tetapi juga dapat bersinggungan dengan kepastian hukum, sengketa, pengadaan tanah hingga penanganan perkara.
Karena itu, komunikasi antarlembaga menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara tepat sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kajati Maluku Rudy Irmawan menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis antara Kejaksaan dan BPN.
Menurut Rudy, sinergi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Kunjungan Kakanwil BPN Maluku tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penguatan koordinasi yang lebih konkret antara kedua institusi.
Terlebih, dinamika persoalan pertanahan di Maluku memiliki kompleksitas tersendiri, mulai dari kepastian status dan hak atas tanah, sengketa, pengadaan tanah hingga persoalan hukum yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Dalam konteks tersebut, komunikasi yang efektif antara BPN dan Kejaksaan menjadi penting agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan itu kemudian ditutup dengan sesi foto bersama jajaran Kejati Maluku dan Kanwil BPN Provinsi Maluku.
Silaturahmi tersebut sekaligus menandai awal penguatan hubungan kelembagaan antara dua institusi yang memiliki peran penting dalam memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan di Maluku.(MM-3)















