Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Ruang Hidup Terjepit Batas Konservasi, Lewerissa Desak Tapal Batas TNM Ditata Ulang

3
×

Ruang Hidup Terjepit Batas Konservasi, Lewerissa Desak Tapal Batas TNM Ditata Ulang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, MM. — Batas kawasan konservasi kembali berhadapan dengan ruang hidup masyarakat adat di Pulau Seram.  Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap persoalan batas Taman Nasional Manusela (TNM) yang dinilai telah masuk terlalu jauh ke wilayah kehidupan masyarakat adat.

 

Desakan itu disampaikan Lewerissa dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026). Ia meminta pemerintah melakukan rekonstruksi dan penetapan ulang tapal batas Taman Nasional Manusela agar kebijakan konservasi tidak terus menekan ruang hidup masyarakat yang telah mendiami kawasan tersebut secara turun-temurun.

 

Lewerissa membawa persoalan itu langsung ke forum parlemen setelah selama bertahun-tahun konflik batas kawasan konservasi dengan ruang hidup masyarakat adat terus menjadi persoalan di Pulau Seram.

 

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari bentang alam yang kini sebagian ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Mereka bukan masyarakat yang baru datang setelah kawasan ditetapkan, melainkan telah hidup dan menggantungkan kehidupan dari wilayah tersebut jauh sebelum penetapan batas kawasan konservasi.

 

“Batas taman nasional tersebut telah merangsek masuk jauh ke ruang-ruang hidup desa-desa atau negeri-negeri menurut istilah di Maluku, adat, yang dari turun-temurun ratusan tahun, ribuan tahun menempati kawasan itu,” kata Lewerissa.

 

Karena itu, ia meminta persoalan batas tidak sekadar dilihat sebagai persoalan administrasi kehutanan. Batas kawasan, kata dia, bersentuhan langsung dengan keberadaan masyarakat, ruang kelola adat, serta keberlangsungan kehidupan negeri-negeri di Pulau Seram.

“Saya minta ada rekonstruksi untuk penetapan tapal batas ulang Taman Nasional Manusela di Pulau Seram di Provinsi Maluku,” tegasnya.

 

Konservasi Jangan Menghapus Ruang Hidup

 

Lewerissa mengingatkan, kebijakan konservasi tidak boleh dibangun dengan logika bahwa kepentingan manusia harus berhadapan dengan kelestarian alam.

Baginya, perlindungan kawasan hutan dan ekosistem penting, tetapi masyarakat yang secara historis telah hidup di dalam dan sekitar kawasan juga harus mendapatkan tempat dalam kebijakan pengelolaan.

 

Ia menyebut perdebatan pengelolaan lingkungan selama ini sering terjebak dalam dua kutub: pendekatan antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat kepentingan dan pendekatan ekosentris yang menempatkan lingkungan sebagai pusat perlindungan.

Lewerissa memilih jalan tengah.

 

“Kepentingan manusia tidak boleh terabaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga,” ujarnya.

 

Ia bahkan mengingatkan pemerintah agar jangan menjadikan agenda konservasi sebagai alasan untuk mengorbankan masyarakat yang telah lama hidup di kawasan tersebut.

 

“Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan,” katanya.

 

Pernyataan itu menempatkan persoalan Taman Nasional Manusela bukan hanya sebagai isu kehutanan, tetapi juga sebagai persoalan keadilan ruang dan keberadaan masyarakat adat.

 

Sebab, ketika garis batas kawasan konservasi ditarik tanpa memperhitungkan sejarah permukiman dan ruang kelola masyarakat, konsekuensinya tidak berhenti pada peta. Batas tersebut dapat menentukan siapa yang memiliki akses terhadap tanah, hutan, sumber daya alam, hingga ruang untuk mengembangkan kehidupan sosial dan ekonomi.

 

Di titik inilah pemerintah pusat dituntut tidak hanya melihat garis koordinat, tetapi juga menelusuri sejarah ruang hidup masyarakat yang berada di balik garis tersebut.

 

Maluku Dihadapkan pada Daratan yang Terbatas

 

Dalam forum yang sama, Lewerissa juga mengungkap persoalan struktural yang dihadapi Maluku dalam mengelola wilayahnya.

 

Sebagai provinsi kepulauan, ruang darat Maluku sangat terbatas dibandingkan wilayah lautnya. Dari daratan yang tersedia, sebagian besar juga berstatus kawasan hutan negara.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah menghadapi persoalan ketika hendak membuka ruang pembangunan, termasuk investasi yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

 

Proses pinjam pakai maupun pelepasan kawasan masih harus melalui pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai memperpanjang rantai birokrasi sekaligus membatasi ruang gerak pemerintah daerah.

 

“Paling sulit bagi kami kalau mau memajukan investasi, apalagi terkait dengan proses pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan. Itu kan masih harus berproses ke kementerian,” ujar Lewerissa.

 

Karena itu, ia mendorong adanya perubahan pola kewenangan.

Lewerissa meminta gubernur diberikan kewenangan lebih besar untuk mempercepat proses investasi yang bersinggungan dengan kawasan hutan, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan.

 

“Kiranya ke depan ada pikiran untuk memberikan gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan, sehingga kita bisa mempercepat proses investasi terutama terkait dengan kawasan hutan,” katanya.

 

Namun, persoalan tersebut sekaligus memperlihatkan dilema besar pengelolaan ruang di Maluku: ketika kawasan hutan diperluas atau dipertahankan dengan batas yang tidak menyelesaikan persoalan masyarakat, sementara pemerintah daerah membutuhkan ruang untuk pembangunan, konflik kepentingan akan terus berulang.

 

Karena itu, penataan kawasan tidak cukup berhenti pada penerbitan peta dan surat keputusan. Pemerintah perlu memastikan batas tersebut dapat diterima secara sosial, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menghapus keberadaan masyarakat adat yang telah lebih dahulu hidup di wilayah tersebut.

 

PT Pala Banda, Aset Negara yang Hampir 40 Tahun Belum Tuntas

 

Persoalan tata ruang dan aset juga mencuat dalam rapat tersebut.

Lewerissa mengungkapkan Pemerintah Provinsi Maluku masih menghadapi persoalan administrasi pertanahan terhadap aset berupa PT Pala Banda, kawasan perkebunan pala di Kepulauan Banda yang diserahterimakan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Maluku pada 1986.

 

Aset tersebut memiliki luas sekitar 3.700 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah kepulauan Banda, termasuk Pulau Ai, Pulau Banda, Pulau Lonthoir dan Banda Besar.

Namun hampir empat dekade setelah serah terima, penataan aset tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Masalahnya mencakup administrasi pertanahan, pemetaan serta kejelasan status hak atas seluruh areal.

 

“Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk juga untuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” ungkap Lewerissa.

 

Persoalan ini menunjukkan bahwa problem pertanahan di Maluku tidak hanya berada di kawasan konservasi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih menghadapi pekerjaan rumah dalam memastikan aset negara dan daerah memiliki status administrasi yang terang.

Lewerissa meminta dukungan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga menyatakan dukungan terhadap gagasan pembentukan tim Komisi II DPR RI yang secara khusus membantu penertiban aset negara.

 

“Kami mohon dukungan dari pemerintah pusat dan kami setuju sekali kalau ada tugasan dari Pak Ketua tadi untuk membentuk tim Komisi II untuk penertiban aset negara,” tandasnya.

 

Rapat tersebut akhirnya memperlihatkan satu persoalan besar yang saling berkelindan: batas kawasan, ruang hidup masyarakat adat, kewenangan pemerintah daerah dan kepastian aset negara masih menyisakan pekerjaan besar di Maluku.

 

Tantangannya bukan sekadar menggambar ulang garis di atas peta.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap garis batas memiliki dasar hukum yang kuat, tidak menghapus sejarah masyarakat adat, tidak merusak fungsi ekologis, sekaligus memberikan kepastian bagi pembangunan.

 

Sebab bagi masyarakat adat di Pulau Seram, persoalan batas bukan sekadar angka koordinat.

Di balik garis itu ada negeri, tanah leluhur, hutan, sumber kehidupan dan sejarah yang diwariskan lintas generasi.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *