AMBON, MM. – Sengketa batas administratif Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memicu ketegangan di tingkat masyarakat. Persoalan yang selama bertahun-tahun berkutat pada status wilayah kini merembet langsung ke ruang kelas setelah perubahan administrasi pendidikan membuat aktivitas belajar sejumlah sekolah di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, terganggu.
Ratusan masyarakat adat Negeri Samasuru, Senin (14/9/2026), memblokade ruas Jalan Trans Seram sejak sekitar pukul 10.00 WIT dengan menggunakan batang pohon. Aksi berlangsung sekitar tiga jam dan menyebabkan arus kendaraan dari SBB menuju Kota Masohi maupun sebaliknya macet total.
Masyarakat menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pengalihan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejumlah sekolah dari Malteng ke SBB. Dari 13 sekolah yang disebut terdampak dalam polemik tersebut, lima di antaranya berada di Negeri Samasuru.
Kelima sekolah yang disebut dalam pernyataan masyarakat yakni SD Negeri 323, SMP Negeri 47, SD Negeri 75, SD Negeri 10 dan SMP Negeri 60. Namun, terdapat perbedaan nomenklatur pada sejumlah dokumen dan pernyataan yang beredar mengenai salah satu satuan pendidikan. Karena itu, data resmi pemerintah perlu dibuka untuk memastikan nama dan jumlah sekolah yang terdampak.
Jalan Nasional Jadi Arena Protes
Pemblokiran jalan membuat kendaraan tertahan di kedua arah. Puluhan pengemudi memilih menghentikan kendaraan di pinggir jalan, sementara sejumlah penumpang berjalan kaki melewati kerumunan massa untuk melanjutkan perjalanan.
Kendaraan ambulans dan kendaraan yang membawa orang sakit menjadi prioritas untuk melintas. Puluhan personel TNI dan Polri berada di lokasi untuk melakukan pengamanan dan menjaga agar aksi tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Bagi masyarakat Samasuru, persoalan tersebut bukan sekadar perubahan data dalam sistem pendidikan. Mereka menganggap perubahan Dapodik berkaitan erat dengan status administratif wilayah dan keberadaan Negeri Samasuru yang selama ini mereka perjuangkan tetap berada dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Anak Sekolah Menjadi Korban
Dampak paling nyata dari polemik tersebut dirasakan para siswa.
Seorang siswa SD Negeri di Samasuru, Leny Waileruny, 8 tahun yang ditemui dilokasi aksi demonstrasi, mengatakan dirinya bersama teman-temannya tidak lagi dapat mengikuti kegiatan belajar di dalam ruang kelas sejak sekitar sepekan terakhir.
“Katong seng sekolah di dalam ruangan, tapi di luar kelas,” ujarnya.
Leny mengaku hanya mengetahui pintu ruang kelasnya dipalang. Ia tidak memahami persoalan administrasi dan batas wilayah yang menjadi latar belakangnya.
Situasi tersebut memperlihatkan ironi dari konflik administrasi pemerintahan: perdebatan mengenai batas kabupaten yang berlangsung di tingkat birokrasi justru mulai dirasakan oleh anak-anak yang seharusnya mendapatkan hak belajar secara layak.
Masyarakat menilai pemerintah harus segera mencari jalan keluar agar persoalan batas daerah tidak menjadikan peserta didik sebagai pihak yang paling dirugikan.
Raja Samasuru: 16 Tahun Merasa Diabaikan
Raja Negeri Samasuru, Chres Waileruny, menyatakan masyarakat Samasuru telah menghadapi persoalan pelayanan pemerintahan selama bertahun-tahun.
Menurut dia, selama sekitar 16 tahun masyarakat Samasuru merasa tidak memperoleh pelayanan dan hak administratif sebagaimana mestinya.
“Selama 16 tahun kami dilupakan oleh negara,” kata Waileruny.
Ia juga menyebut masyarakat tidak memperoleh sejumlah program bantuan pemerintah sebagaimana yang mereka harapkan, termasuk bantuan pangan serta alokasi dana desa.
Takut Negeri Adat Kehilangan Identitas
Masyarakat juga mempersoalkan konsekuensi administratif apabila Samasuru ditempatkan sebagai bagian dari SBB.
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian oleh Greinhard Waileruny, Ketua GMKI Masohi Joshua Ahwalam dan Rudolf Lohy, mereka menyatakan terdapat kekhawatiran bahwa Negeri Samasuru akan kehilangan status sebagai negeri adat dan berubah menjadi satuan pemerintahan paling bawah dalam struktur administratif yang berlaku di wilayah SBB.
Mereka menyebut kondisi tersebut berpotensi menghilangkan entitas Samasuru sebagai negeri adat. Kekhawatiran itu juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak yang memiliki hubungan gandong dengan Samasuru, termasuk perwakilan dari Kulur dan Sirisori yang hadir dalam aksi tersebut.
Bagi masyarakat adat, persoalan tersebut bukan hanya mengenai batas kabupaten, tetapi menyangkut identitas, sejarah, hubungan kekerabatan dan keberadaan negeri adat.
Jarak Pelayanan Jadi Persoalan
Masyarakat juga mempersoalkan rentang kendali pelayanan pemerintahan.
Mereka menyebut perjalanan menuju Masohi sebagai ibu kota Kabupaten Maluku Tengah relatif lebih terjangkau, dengan biaya transportasi sekitar Rp50 ribu. Sebaliknya, untuk mencapai Piru sebagai ibu kota SBB, masyarakat mengaku harus mengeluarkan biaya yang dapat mendekati Rp500 ribu.
Persoalan rentang kendali juga menjadi salah satu alasan utama masyarakat menolak perubahan administrasi pelayanan dari Malteng ke SBB.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan pengujian UU Nomor 40 Tahun 2003 dan menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) beserta penjelasan dan Lampiran II sepanjang menyangkut batas wilayah SBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut memang berkaitan langsung dengan sengketa penentuan batas antara Maluku Tengah dan SBB. Dalam perkara itu, persoalan wilayah antara Wai Tala dan Wai Mala menjadi salah satu pokok sengketa. Dokumen putusan juga mencatat bahwa kawasan yang disengketakan mencakup Samasuru, Sanahu dan Wasia.
Namun, persoalan tidak berhenti pada putusan MK. Pada 13 April 2010, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Regulasi tersebut secara khusus mengatur garis batas kedua kabupaten.
Karena itu, titik krusial dalam konflik ini adalah bagaimana pemerintah menyelaraskan pelaksanaan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dengan konsekuensi hukum Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009.
Inilah yang kini dipersoalkan masyarakat Samasuru dan GMKI Masohi.
GMKI: Jangan Korbankan Pendidikan
Ketua GMKI Masohi, Joshua Ahwalam, menilai persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif.
Menurut dia, pemerintah harus kembali melihat persoalan berdasarkan hierarki hukum dan memastikan setiap kebijakan tidak bertentangan dengan putusan pengadilan konstitusi.
“Yang harus dilakukan adalah kembali ke jalan kebenaran dan keadilan. Peraturan tidak boleh bertentangan,” kata Joshua dalam orasinya.
Ia menegaskan, persoalan Dapodik tidak boleh dipisahkan dari dasar hukum mengenai wilayah yang menjadi lokasi sekolah.
GMKI mendesak pemerintah membuka secara transparan dasar pengalihan Dapodik dan menjelaskan kepada masyarakat mengapa sekolah-sekolah tersebut dipindahkan administrasinya.
Pejabat Turun ke Lokasi
Ketegangan mulai mereda setelah sekitar pukul 12.00 WIT sejumlah pejabat mendatangi lokasi aksi.
Ketua DPRD Maluku, Carl Haurissa, Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata dan Kapolres Maluku Tengah hadir menemui massa. Kehadiran mereka disambut nyanyian gandong oleh masyarakat Samasuru.
Di hadapan para pejabat, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak sedang meminta bantuan, melainkan meminta kepastian hukum dan keadilan terkait status wilayah serta pelayanan publik.
Mereka juga mendesak pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memperjuangkan agar Samasuru tetap berada dalam wilayah Malteng.
Masyarakat sebelumnya menolak kehadiran perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku, Meelky Lohy, dan meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa datang langsung menemui warga.
DPRD Malteng Akui Persoalan Belum Tuntas
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Maluku Tengah mengakui bahwa persoalan Samasuru telah berulang kali dibahas hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Samasuru belum selesai pada tingkat administratif daerah. Di satu sisi terdapat Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 yang secara khusus mengatur batas SBB dan Maluku Tengah. Di sisi lain, masyarakat merujuk pada Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 sebagai dasar tuntutan mereka.
Dua pijakan hukum inilah yang membutuhkan penjelasan resmi dan terbuka dari pemerintah agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang ketidakpastian.
Tujuh Tuntutan, Tenggat 10 Hari
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Samasuru meminta pemerintah mengembalikan Dapodik lima sekolah ke Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka juga meminta Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyelesaikan persoalan Dapodik paling lambat 10 hari kerja.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah menindaklanjuti Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009, melakukan penyelarasan regulasi terkait batas daerah, memberikan pelayanan publik kepada Samasuru, serta menyelesaikan status Negeri Samasuru sebagai negeri adat.
Mereka juga meminta seluruh data kependudukan dan administrasi masyarakat Samasuru dikembalikan ke Kabupaten Maluku Tengah melalui koordinasi pemerintah provinsi.
Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu 10 hari kerja, masyarakat menyatakan akan melanjutkan aksi damai dan melakukan audiensi terbuka.(MM)















