AMBON, MM, — Jalur kargo udara kembali menjadi pintu yang dibidik jaringan narkotika. Sekitar satu kilogram ganja yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dan diduga ditujukan ke Maluku Utara berhasil digagalkan setelah terdeteksi dalam pemeriksaan di Terminal Kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Kasus ini semakin menarik perhatian penyidik bukan hanya jumlah narkotika yang ditemukan, tetapi juga identitas penerima. Alamat tujuan yang tercantum pada paket ternyata fiktif.
Temuan tersebut bermula ketika Junior Aviation Security (Avsec), Yoris R. Buranda, melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray terhadap barang kiriman di area Terminal Kargo PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) Cabang Ambon.
Paket tersebut diketahui berasal dari Medan dan berada dalam perjalanan menuju Maluku Utara dengan terlebih dahulu transit di Bandara Pattimura Ambon.
Dari hasil pemeriksaan X-Ray, petugas menemukan indikasi mencurigakan. Paket kemudian dikoordinasikan dengan kepolisian dan stakeholder terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan memastikan kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan. Paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar satu kilogram.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, mengatakan barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di area Cargo Bandara Pattimura Ambon, Rabu (2/9/2026).
“Paket tersebut diketahui dikirim dari Medan dan transit di Bandara Pattimura Ambon sebelum dijadwalkan diberangkatkan kembali menuju Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan berisi ganja seberat sekitar satu kilogram,” kata Andrias.
Alamat Penerima Fiktif, Jejak Pengiriman Diperdalam
Polisi tidak berhenti pada penemuan barang bukti. Identitas dan alamat penerima yang tercantum pada kemasan turut ditelusuri.
Dari koordinasi dengan kepolisian di Maluku Utara, alamat yang dicantumkan dalam paket tersebut diketahui tidak sesuai dengan alamat sebenarnya alias fiktif.
Fakta ini menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyelidikan.
Alamat fiktif dapat menjadi indikasi bahwa pengiriman narkotika tersebut sengaja menggunakan data tujuan yang sulit diverifikasi.
Namun, polisi masih harus membuktikan siapa pengirim sebenarnya, siapa penerima yang sesungguhnya, serta bagaimana pola komunikasi dan transaksi di balik pengiriman tersebut.
Karena itu, perkara ini tidak sekadar berhenti pada penyitaan satu kilogram ganja. Barang bukti tersebut kini menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan jaringan yang bekerja di balik distribusi narkotika lintas wilayah.
Polisi juga perlu mendalami dari mana paket dikirim, siapa yang menyerahkan barang kepada jasa kargo, siapa yang membiayai pengiriman, serta siapa yang seharusnya mengambil barang ketika tiba di wilayah tujuan.
Jalur Kargo Jadi Titik Rawan
Kapolresta menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan berlapis terhadap seluruh barang yang melintas melalui jalur penerbangan, terutama melalui jasa pengiriman dan kargo.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Pengelola bandara, operator kargo, Avsec, penyedia jasa pengiriman dan seluruh stakeholder harus memiliki kewaspadaan yang sama.
“Di sini memang dibutuhkan kerja sama, baik komunikasi, koordinasi maupun kolaborasi dari berbagai pihak, terutama jasa-jasa titipan atau jasa pengiriman kargo yang masuk ke wilayah Maluku, dalam hal ini Pulau Ambon,” ujarnya.
Ia meminta setiap barang kiriman diperiksa secara optimal dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia. Pengawasan juga harus dibarengi dengan komunikasi intensif antarpihak agar pola pengiriman narkotika melalui jalur udara dapat segera terdeteksi.
“Dibutuhkan komunikasi yang intens. Jangan sampai barang-barang seperti ini bisa masuk lagi ke Pulau Ambon, khususnya,” tegasnya.
1 Kg Ganja Berpotensi Jadi 2.000 Linting
Dari sisi dampak, satu kilogram ganja bukan jumlah kecil.
Dengan asumsi satu linting menggunakan rata-rata 0,5 gram, satu kilogram ganja berpotensi menjadi sekitar 2.000 linting.
Artinya, keberhasilan menggagalkan paket tersebut bukan sekadar menyita satu barang kiriman. Petugas setidaknya telah memutus potensi distribusi narkotika dalam jumlah besar sebelum masuk lebih jauh ke jaringan pengguna.
Namun, nilai strategis pengungkapan ini justru terletak pada fakta bahwa paket tersebut menggunakan jalur pengiriman antardaerah dan mencantumkan alamat penerima yang ternyata fiktif.
Kondisi tersebut membuka pertanyaan lebih besar yang kini menjadi pekerjaan penyidik: siapa aktor di balik paket tersebut dan apakah pengiriman ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas provinsi?.
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting agar penindakan tidak berhenti pada barang bukti, tetapi mampu mengejar orang-orang yang mengendalikan aliran narkotika dari sumber hingga calon penerima.
Kapolresta mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang.
“Mari kita bersama-sama menangkal hal-hal seperti ini, karena ini nantinya akan sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Pengungkapan di Terminal Kargo Bandara Pattimura tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa jalur udara dan jasa pengiriman masih menjadi medan penting dalam perang melawan peredaran narkotika. Pemeriksaan X-Ray berhasil menghentikan satu paket, tetapi pekerjaan berikutnya adalah memastikan jejak di balik paket tersebut tidak ikut menghilang. (MM-3)















