AMBON, MM. — Proyek hilirisasi kelapa dan pala di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memasuki fase krusial. Di tengah target pembangunan fisik mulai Oktober 2026, sejumlah pekerjaan rumah justru masih menunggu penyelesaian, mulai dari perizinan dan Amdal hingga persoalan lahan di kawasan Kebun Awaiya.
Proyek yang digadang-gadang menjadi salah satu mesin baru ekonomi Maluku itu menelan investasi sekitar Rp640 miliar. Nilainya terdiri atas sekitar Rp500 miliar untuk industri kelapa dan Rp140 miliar untuk industri pala.
Proyek tersebut sebelumnya telah menjalani groundbreaking oleh Presiden RI pada 29 April 2026. Namun, empat bulan setelah seremoni tersebut, pembangunan fisik belum dimulai.
Pemerintah Provinsi Maluku, Pemkab Malteng, PTPN dan mitra strategis kini menargetkan pekerjaan fisik dimulai pada minggu pertama Oktober 2026, dengan kontrak Engineering, Procurement and Construction (EPC) ditargetkan ditandatangani pada September.
Persoalannya, sejumlah prasyarat belum sepenuhnya selesai.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi percepatan hilirisasi kelapa dan pala yang berlangsung di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Ambon.
Rapat dipimpin Sekda Maluku Sadali Ie dan dihadiri Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir, Ketua DPRD Malteng Herry Men Carl Haurissa, jajaran PTPN, Firman’s Group, akademisi serta pimpinan OPD terkait.
Groundbreaking Sudah, Amdal Masih Berproses
Sekda Maluku Sadali Ie menegaskan pemerintah daerah akan mengawal seluruh tahapan agar proyek tidak berhenti pada seremoni.
Menurut dia, proses harus dipastikan berjalan mulai dari studi kelayakan, perizinan, kesiapan lahan hingga konstruksi.
“Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendukung seluruh proses hilirisasi kelapa dan pala. Tentu dengan PTPN kita akan bangun koordinasi intens dengan Danantara untuk mempercepat pelaksanaan hilirisasi kelapa dan pala,” kata Sadali.
Namun di balik optimisme tersebut terdapat fakta yang perlu menjadi perhatian publik: Amdal proyek masih berproses, sementara pembangunan fisik ditargetkan dimulai kurang dari dua bulan lagi.
PTPN menyebut feasibility study (FS) telah selesai dan dinyatakan layak. Sejumlah dokumen teknis serta perizinan juga tengah diselesaikan.
Untuk proyek kelapa, dokumen pemanfaatan ruang disebut telah tersedia. Sementara dokumen serupa untuk proyek pala ditargetkan segera rampung.
Dengan demikian, tantangan proyek bukan lagi sekadar soal investasi, tetapi memastikan seluruh persyaratan hukum dan lingkungan benar-benar tuntas sebelum alat berat masuk ke lokasi.
Rp640 Miliar dan Pertaruhan Besar Ekonomi Maluku
Region Head Regional 8 PT Perkebunan I (Persero) PTPN 1, Misran, mengungkapkan total investasi diperkirakan mencapai Rp640 miliar.
Sekitar Rp500 miliar dialokasikan untuk industri kelapa dan Rp140 miliar untuk industri pala.
Investasi itu disebut masuk dalam bagian 13 proyek strategis nasional (PSN) tahap kedua melalui kolaborasi BUMN dengan mitra strategis.
Komoditas pala akan diarahkan menjadi nutmeg oleoresin, produk bernilai tambah yang dapat digunakan industri pangan, kosmetik hingga farmasi.
Sementara kelapa akan diolah menjadi berbagai produk turunan, salah satunya coconut milk, untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor.
Potensinya memang besar. Tetapi besarnya angka investasi juga berarti semakin besar tuntutan transparansi publik.
Sebab, publik perlu mengetahui secara terang: berapa modal yang benar-benar telah tersedia, siapa menanggung risiko investasi, bagaimana skema pembiayaan, siapa penerima manfaat utama, dan berapa besar nilai tambah yang benar-benar akan kembali kepada petani Maluku.
Kebun Awaiya dan Persoalan Tanah
Titik paling sensitif proyek berada pada persoalan lahan. PTPN menyebut kawasan Kebun Awaiya mencakup lima desa. Empat desa disebut telah memberikan dukungan terhadap rencana hilirisasi. Namun persoalan masih muncul di Desa Tanahahu.
PTPN meminta dukungan pemerintah daerah dan DPRD Malteng untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan masyarakat dan pihak terkait.
Misran bahkan mengingatkan bahwa pengerahan pengamanan dalam jangka panjang bukan solusi.
“Kami berharap sebelum nanti konstruksi datang, kondisinya sudah lebih kondusif. Kalau kita pakai pengamanan sampai berbulan-bulan itu bukan solusi. Kami berharap investasi ini diterima dengan aman, nyaman dan tertib,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan sosial di sekitar lokasi investasi bukan isu kecil yang dapat diabaikan.
Justru di sinilah proyek Rp640 miliar tersebut menghadapi ujian pertama: mampukah investasi besar berjalan tanpa meninggalkan konflik agraria dan persoalan hak masyarakat?
HGU Diklaim Sah, Tetapi Dialog Adat Tetap Dibutuhkan
Ketua DPRD Malteng Herry Men Carl Haurissa mengatakan persoalan HGU PTPN juga menjadi perhatian.
Herry menyebut berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal ATR/BPN yang diterimanya, HGU PTPN memiliki dasar hukum dan diterbitkan pada 1992.
“Bagi kami kedudukan HGU itu sah dan clear. Tidak ada instrumen lain yang kemudian menyatakan HGU yang diterbitkan negara itu ilegal,” katanya.
Namun klaim legalitas administratif tidak serta-merta menghapus persoalan sosial di lapangan.
Herry sendiri mendorong penyelesaian melalui dialog dengan masyarakat dan pemangku adat. Ini menjadi poin penting. Legalitas sertifikat atau HGU harus berjalan beriringan dengan penyelesaian sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat serta penerimaan sosial terhadap investasi.
Sebab investasi yang dibangun di atas konflik berkepanjangan berpotensi menghadapi persoalan baru ketika memasuki tahap produksi.
Bupati: Jangan Jadikan “Kerikil Kecil” sebagai Hambatan
Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir memastikan pemerintah daerah berada di belakang investasi tersebut.
Ia menyebut persoalan yang terjadi di lapangan sebagai dinamika yang lazim dalam investasi.
“Kalau di lapangan ada kerikil kecil itu biasalah dalam berbagai investasi. Secara umum tidak ada masalah,” katanya.
Zulkarnain menegaskan keberadaan proyek tersebut bukan lagi sekadar wacana karena Presiden RI telah melakukan groundbreaking.
“Presiden Republik Indonesia sudah groundbreaking. Tanggung jawab kita semua untuk mengamankan ini,” ujarnya.
Namun ia juga memberikan pesan keras kepada manajemen PTPN agar tidak bekerja lamban.
“Tolong gerak lebih cepat, proaktif dan lebih berwibawa,” tegasnya.
Pemkab Malteng, kata dia, siap turun tangan apabila terdapat persoalan yang membutuhkan intervensi pemerintah.
Target 600 Ribu Butir Kelapa per Hari
Dari sisi kapasitas, proyek ini dirancang dalam skala besar.
Industri kelapa diproyeksikan mampu mengolah sekitar 600.000 butir kelapa per hari dengan sistem operasional tiga shift.
Industri tersebut diproyeksikan menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja.
Untuk kelapa, produk utama antara lain coconut milk. Sedangkan pala diarahkan menjadi nutmeg oleoresin.
Firman’s Group sebagai mitra strategis juga merancang pengembangan produk turunan lainnya, termasuk pemanfaatan limbah kelapa.
Perusahaan bahkan merancang ekosistem yang mencakup agrowisata perkebunan, agrowisata bahari hingga pelabuhan ekspor.
Investasi Rp640 Miliar, Firman Group Siapkan Rp240 Miliar
Owner & Founder Firman’s Group H. Hendra Firmansyah menjelaskan skema pembiayaan menggunakan pola 70:30.
Sekitar 70 persen berasal dari Danantara, sedangkan 30 persen berasal dari Firman’s Group.
Dari total investasi Rp640 miliar, porsi Firman’s Group diperkirakan sekitar Rp192 miliar.
Perusahaan juga menyatakan menyiapkan sekitar Rp50 miliar untuk pembangunan dermaga ekspor.
Dengan demikian, total komitmen Firman’s Group disebut mendekati Rp240 miliar.
Hendra menyatakan perusahaan telah menyiapkan kontraktor dan material pembangunan.
“Kami tinggal menunggu gongnya saja. Prinsipnya kami siap eksekusi,” katanya.
Namun pada titik ini publik membutuhkan keterbukaan lebih jauh mengenai struktur investasi tersebut, termasuk kepastian sumber pembiayaan, jadwal pencairan, pembagian risiko, kepemilikan aset serta mekanisme pengembalian investasi.
Janji Harga Kelapa Naik Delapan Kali Lipat
Salah satu janji terbesar proyek hilirisasi adalah meningkatkan pendapatan petani.
Harga kelapa di tingkat petani yang saat ini disebut sekitar Rp500 per butir ditargetkan naik menjadi sekitar Rp4.000 per butir pada tahun pertama operasi.
Dalam proyeksi perusahaan, harga tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp8.000 per butir pada tahun kelima.
Jika terealisasi, perubahan itu akan menjadi keuntungan besar bagi petani.
Tetapi angka tersebut masih berupa target. Karena itu, pemerintah harus memastikan kenaikan harga tidak sekadar menjadi angka dalam proposal investasi.
Perlu ada mekanisme yang jelas mengenai harga beli minimum, kualitas bahan baku, kontrak petani, biaya transportasi, standar produksi dan perlindungan petani ketika harga komoditas global mengalami tekanan. Tanpa skema yang transparan, petani tetap berada pada posisi lemah meskipun pabrik berdiri di tanah Maluku.
Rp9,6 Triliun Masih Proyeksi
Firman’s Group memproyeksikan coconut milk dan nutmeg oleoresin memiliki potensi ekonomi sekitar Rp9,6 triliun per tahun.
Potensi tersebut terdiri atas sekitar Rp7,9 triliun dari produk kelapa dan Rp1,7 triliun dari produk pala. Namun angka tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Rp9,6 triliun merupakan proyeksi potensi ekonomi, bukan pendapatan yang telah terealisasi.
Karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu membedakan antara nilai potensi pasar, omzet perusahaan, nilai ekspor, keuntungan bersih, kontribusi terhadap PAD dan pendapatan yang benar-benar diterima petani. Kelima indikator itu bukan hal yang sama.
Pelabuhan Ekspor Jadi Kunci
Firman’s Group juga merancang pelabuhan ekspor agar produk dapat dikirim langsung ke pasar internasional tanpa terlebih dahulu melalui Ambon.
Jika terealisasi, konsep tersebut dapat memangkas mata rantai logistik sekaligus memperkuat posisi Maluku sebagai daerah produksi sekaligus pusat ekspor.
Namun pembangunan pelabuhan juga akan membawa konsekuensi baru terkait perizinan, lingkungan, tata ruang, keselamatan pelayaran dan dampak terhadap masyarakat pesisir.
Karena itu, pembangunan infrastruktur pendukung harus diawasi dengan standar yang sama ketatnya dengan pembangunan pabrik.
Sekda Maluku Sadali Ie meminta seluruh OPD terkait menyiapkan dokumen dan persyaratan sejak awal.
Menurutnya, proyek tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi ketika keputusan eksekusi sudah diberikan.
“Kita berharap semua dalam PSN ini dapat diwujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan memenuhi semua standar, yang paling penting dari sisi keamanan,” katanya.
Pemerintah juga diminta menyamakan persepsi terkait persoalan masyarakat di lokasi.
Sementara itu, PTPN berharap persoalan di lapangan dapat diselesaikan sebelum konstruksi dimulai.
Jangan Sampai Hilirisasi Hanya Memindahkan Nilai Tambah
Proyek hilirisasi kelapa dan pala di Malteng kini berada di persimpangan penting.
Di satu sisi, investasi Rp640 miliar, kapasitas produksi besar, target penyerapan 3.000 tenaga kerja, kenaikan harga kelapa hingga Rp8.000 per butir dan potensi ekonomi Rp9,6 triliun menjadi peluang besar bagi Maluku.
Namun di sisi lain, persoalan lahan, HGU, Amdal, kesiapan perizinan dan penerimaan masyarakat belum boleh dianggap sebagai gangguan kecil.
Hilirisasi seharusnya bukan sekadar memindahkan pabrik dari luar daerah ke Maluku.
Ukuran keberhasilannya harus terlihat dari naiknya pendapatan petani, terbukanya pekerjaan layak, meningkatnya PAD, tumbuhnya UMKM lokal, terbukanya akses ekspor dan terlindunginya hak masyarakat adat serta lingkungan.
Sebab apabila nilai tambah terbesar justru berhenti di tingkat korporasi, sementara masyarakat pemilik ruang hidup hanya menjadi pemasok bahan mentah dan tenaga kerja murah, maka hilirisasi kehilangan makna strategisnya.
Oktober 2026 kini menjadi tenggat penting. Bukan hanya untuk membuktikan bahwa proyek Rp640 miliar benar-benar bergerak dari groundbreaking menuju konstruksi, tetapi juga untuk membuktikan bahwa investasi besar tersebut mampu berjalan dengan legal, transparan, ramah lingkungan dan berpihak kepada petani serta masyarakat Maluku Tengah.(MM-9)















