Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Tapal Batas TN Manusela Dipersoalkan: DPRD Maluku Soroti Penetapan Tanpa Kesepakatan Adat

3
×

Tapal Batas TN Manusela Dipersoalkan: DPRD Maluku Soroti Penetapan Tanpa Kesepakatan Adat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Polemik batas kawasan Taman Nasional Manusela di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru. DPRD Maluku menilai penetapan batas kawasan hutan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat hukum adat yang sejak turun-temurun hidup, mengelola, dan memiliki keterikatan historis dengan wilayah tersebut.

 

Sorotan itu disampaikan anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyusul keberatan sejumlah negeri adat di Seram Utara terhadap penetapan maupun pergeseran batas kawasan TN Manusela. Sebelumnya, 13 negeri adat disebut mengunci kawasan pegunungan Seram Utara dengan sasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat adat.

 

Alhidayat menegaskan, meski kewenangan penetapan kawasan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif ketika kebijakan tersebut bersinggungan langsung dengan wilayah adat masyarakat.

 

“Karena itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat salah satunya harus mempertimbangkan kondisi wilayah masyarakat adat di sana,” kata Alhidayat di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (19/8/2026).

 

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar administrasi penarikan garis batas di atas peta. Di lapangan, batas kawasan berkaitan langsung dengan ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.

 

“Masyarakat adat harus diperhatikan, harus dijunjung juga, karena mereka juga hidup bukan baru kemarin sore. Mereka hidup sebelum negara ini ada,” tegasnya.

 

Alhidayat mengaku persoalan serupa pernah ditemuinya ketika masih berada di Komisi II DPRD Maluku. Saat itu, ia menyoroti penetapan tapal batas kawasan hutan yang menurutnya dilakukan tanpa pelibatan masyarakat hukum adat.

 

Karena itu, ia mendorong persoalan batas TN Manusela dibawa secara serius kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan.

 

Alhidayat bahkan menawarkan solusi sederhana: pemerintah melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) harus turun langsung ke lapangan dan membuka dialog dengan masyarakat adat.

 

“Penyelesaiannya mudah saja, yaitu BPKH turun temui masyarakat. Karena selama ini penetapan tapal batas tanpa melibatkan masyarakat hukum adat,” ujarnya.

 

Ia menilai, apabila penetapan batas benar-benar melibatkan masyarakat adat, prosesnya semestinya tidak berhenti pada keputusan administratif pemerintah. Harus ada proses dialog dan kesepakatan yang dituangkan secara resmi.

 

“Kalau penetapannya lewat kesepakatan bersama masyarakat adat, kan ada kewajiban ketika melakukan penetapan batas maka harus ada berita acara kesepakatan antara pemerintah, dalam hal ini BPKH, dengan masyarakat adat. Hal ini yang selama ini tidak dilakukan,” katanya.

 

Pernyataan tersebut membuka persoalan yang lebih besar: sejauh mana proses penetapan batas kawasan hutan di Seram Utara telah mengakomodasi hak dan keberadaan masyarakat adat?

 

Sebab, jika garis batas kawasan ditetapkan tanpa kesepakatan dengan masyarakat yang terdampak langsung, maka persoalan yang muncul bukan hanya sengketa administratif, tetapi berpotensi berkembang menjadi konflik pengelolaan ruang dan sumber daya.

 

Alhidayat menyebut pola persoalan serupa tidak hanya terjadi di kawasan TN Manusela. Menurutnya, masih terdapat persoalan penetapan batas kawasan hutan di sejumlah wilayah yang belum sepenuhnya melibatkan masyarakat hukum adat.

 

Ia pun mendorong Komisi II DPR RI untuk membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan sebagai mitra kerja pemerintah.

 

“Saya masih di Komisi II, kita minta ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

 

Persoalan batas kawasan hutan di Seram sebelumnya juga telah menjadi perhatian Alhidayat. Pada Juni 2026, ia menyinggung penetapan batas kawasan hutan di wilayah Kanikeh dan Manusela yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BPKH.

 

Kini, polemik tersebut kembali mengemuka dengan tekanan yang lebih kuat dari masyarakat adat.

 

Bagi masyarakat adat Seram Utara, persoalan batas bukan sekadar persoalan teknis kehutanan. Di balik garis koordinat dan peta kawasan, terdapat sejarah penguasaan wilayah, ruang hidup, wilayah kelola, serta hubungan sosial dan budaya yang diwariskan lintas generasi.

 

Karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya mengedepankan kepastian administrasi kawasan, tetapi juga memastikan prosesnya transparan, partisipatif, dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat.

 

Jika benar tidak pernah ada kesepakatan yang memadai dengan masyarakat adat, maka polemik TN Manusela bukan lagi sekadar soal batas kawasan, melainkan soal siapa yang berhak menentukan batas atas tanah yang sejak lama menjadi ruang hidup masyarakat.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *