KANIKEH,MM. – Di tengah peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, sebelas negeri dan dua dusun masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, mengambil sikap yang berpotensi membuka babak baru sengketa pengelolaan ruang hidup di Pulau Seram.
Mereka berkumpul di Kanikeh dan melalui Aliansi “Sou Upa Melawan” menyatakan sasi adat terhadap aktivitas yang berkaitan dengan pemetaan, pengukuran, pematokan, serta tindakan lain yang menurut mereka berhubungan dengan perluasan atau pergeseran batas Taman Nasional Manusela (TN Manusela) ke ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.
Pernyataan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Masyarakat mengaitkannya dengan rangkaian aktivitas penataan batas kawasan yang mereka nilai semakin masuk ke wilayah yang selama turun-temurun digunakan untuk permukiman, kebun, hutan sagu, serta ruang kelola adat.
Namun, di balik pernyataan keras tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: siapa yang memiliki kewenangan menentukan batas kawasan, bagaimana prosesnya dilakukan, dan sejauh mana masyarakat adat dilibatkan dalam keputusan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka?
Bukan Sekadar Persoalan Pal Batas
Bagi Aliansi Sou Upa Melawan, persoalan pal batas bukan sekadar perkara letak sebuah tanda di lapangan.
Mereka memandang tanah, hutan, sungai, dan seluruh ruang hidup sebagai bagian dari sejarah serta identitas masyarakat adat. Kawasan tersebut, menurut mereka, telah dikelola berdasarkan pengetahuan dan hukum adat jauh sebelum konsep kawasan konservasi diterapkan oleh negara.
Karena itu, setiap pematokan atau perubahan batas yang dilakukan tanpa persetujuan dan musyawarah yang mereka anggap bermakna dipandang sebagai persoalan serius terhadap keberadaan masyarakat adat.
“Hutan bukan ruang kosong yang baru dikenal setelah ditetapkan sebagai Taman Nasional,” demikian salah satu pokok sikap yang disampaikan Aliansi Sou Upa Melawan kepada media, Senin (17/8/2026).
Masyarakat juga menolak jika keberadaan mereka hanya diposisikan sebagai “masyarakat sekitar kawasan”. Mereka menegaskan bahwa hubungan dengan wilayah tersebut bukan semata hubungan ekonomi, melainkan juga menyangkut sejarah, sosial, budaya, dan hubungan dengan leluhur.
Di titik inilah konflik kepentingan antara konservasi negara dan klaim hak masyarakat adat menjadi semakin kompleks. Konservasi membutuhkan batas dan tata kelola yang jelas. Di sisi lain, masyarakat adat mempertanyakan apakah penetapan dan perubahan batas tersebut telah sepenuhnya mengakomodasi keberadaan wilayah adat dan hak-hak tradisional yang mereka klaim telah berlangsung lintas generasi.
Penolakan Disebut Telah Berulang
Aliansi menyatakan persoalan ini telah berulang kali disuarakan masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.
Sejumlah negeri adat disebut telah menyampaikan keberatan, antara lain Manusela, Maraina, Kaloa, Hatuolo, Selumena, Solea, dan negeri-negeri lainnya. Aksi masyarakat pada Mei hingga Juni 2026 juga disebut menjadi bagian dari rangkaian protes terhadap persoalan batas kawasan.
Jika klaim tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi dapat dibaca sebagai konflik antara pemerintah dan satu komunitas di satu titik. Sebaliknya, terdapat indikasi bahwa persoalan batas kawasan telah berkembang menjadi isu lintas negeri adat.
Masyarakat mempertanyakan proses pemetaan, pengukuran, dan pematokan yang menurut mereka membuat batas kawasan semakin mendekati atau masuk ke ruang permukiman, kebun, hutan sagu, serta wilayah kelola masyarakat.
Namun, sejumlah pertanyaan penting masih membutuhkan jawaban dari pihak berwenang: berapa sebenarnya titik batas yang sedang ditata, apakah terdapat perubahan koordinat dibandingkan batas sebelumnya, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh proses tersebut didukung berita acara serta dokumen resmi yang dapat diperiksa publik?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena konflik batas kawasan tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar di lapangan.
Dokumen, peta, koordinat, dasar hukum, serta proses partisipasi publik harus menjadi bagian dari transparansi.
Mengapa Masyarakat Menyatakan Sasi?
Aliansi Sou Upa Melawan menegaskan bahwa sasi yang dinyatakan pada 17 Agustus 2026 bukan dimaksudkan sebagai ancaman ataupun tindakan kekerasan.
Dalam konstruksi adat yang mereka gunakan, sasi merupakan mekanisme untuk menjaga, mengatur, dan melindungi ruang hidup berdasarkan hukum serta pengetahuan adat.
Mereka memaknai sasi terhadap TN Manusela sebagai pernyataan sikap politik-adat terhadap tata kelola ruang, bukan sebagai ajakan melakukan kekerasan.
Meski demikian, pernyataan sasi tersebut tetap memiliki konsekuensi yang harus diperhatikan oleh semua pihak.
Pemerintah perlu memastikan bagaimana status hukum sasi adat tersebut berinteraksi dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kawasan konservasi. Sebaliknya, aparat dan pengelola kawasan juga perlu menghindari tindakan yang dapat memperuncing ketegangan apabila persoalan masih dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum.
Dengan kata lain, sasi bukan akhir dari persoalan. Justru sasi membuka pertanyaan baru tentang mekanisme penyelesaian konflik antara hukum adat dan tata kelola kawasan konservasi negara.
13 Komunitas Bersatu dalam “Sou Upa Melawan”
Aliansi menyatakan bahwa kekuatan mereka terletak pada persatuan masyarakat adat yang selama ini dipisahkan oleh batas administratif.
Mereka menyebut terdiri dari: Negeri Manusela, Negeri Maraina, Negeri Hatuolo, Negeri Elemata, Negeri Kaloa, Negeri Huaulu, Negeri Roho, Negeri Kanike, Dusun Selumena, Negeri Solea, Negeri Kabuahari, Negeri Maneo dan Dusun Melinani. Dengan demikian, aliansi tersebut menyatakan sebagai keterwakilan 11 negeri dan 2 dusun masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.
Nama Sou Upa Melawan sendiri menjadi simbol dari kesadaran kolektif bahwa persoalan ruang hidup, menurut mereka, tidak bisa lagi diperjuangkan secara sendiri-sendiri.
Logikanya sederhana: apabila satu wilayah adat menghadapi persoalan batas, wilayah adat lain dapat menghadapi persoalan serupa.
“Kemerdekaan Bagi Siapa?”
Pernyataan itu sengaja disampaikan pada 17 Agustus, ketika Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan.
Bagi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, momentum tersebut justru digunakan untuk mempertanyakan kembali makna kemerdekaan.
Mereka menilai kemerdekaan seharusnya tidak hanya dimaknai melalui upacara, pengibaran bendera, dan perayaan nasional, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat adat mempertahankan ruang hidup, menjalankan hukum adat, serta menentukan masa depan wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
Mereka juga menyatakan bahwa persoalan penetapan kawasan hutan secara sepihak telah dirasakan selama puluhan tahun.
“Hari ini kami nyatakan sudah cukup,” menjadi salah satu pesan politik yang paling kuat dalam pernyataan tersebut. Namun, di sinilah pemerintah juga memiliki ruang untuk memberikan jawaban secara terbuka.
Jika proses penataan batas TN Manusela telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum, maka dasar hukum, peta, koordinat, berita acara, dan tahapan pelibatan masyarakat semestinya dapat dijelaskan secara transparan.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam proses penetapan atau rekonstruksi batas, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membukanya dan memperbaikinya melalui mekanisme yang tersedia.
Tujuh Tuntutan: Dari Transparansi hingga Pencabutan Status Kawasan
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Sou Upa Melawan menyampaikan tujuh tuntutan.
Pertama, mereka menyatakan sasi adat terhadap aktivitas pemetaan, pengukuran, pematokan, dan tindakan lain yang menurut mereka memperluas atau menggeser batas TN Manusela ke ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.
Kedua, mereka menolak pergeseran, pemindahan, atau penetapan pal batas yang dilakukan tanpa proses yang transparan, partisipatif, serta melibatkan masyarakat adat secara bermakna.
Ketiga, mereka menolak aktivitas pihak luar selain masyarakat adat di atas tanah dan wilayah adat Pegunungan Seram Utara.
Keempat, mereka menuntut pemerintah membuka seluruh dokumen dan dasar teknis penetapan batas TN Manusela, termasuk sejarah penetapan batas, peta, titik koordinat, berita acara, dan dokumen terkait perubahan maupun rekonstruksi batas.
Kelima, mereka menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta pengakuan terhadap wilayah adat dan ruang kelola yang menurut mereka diwariskan dan dikelola secara turun-temurun.
Keenam, mereka menuntut dicabutnya status TN Manusela pada bagian kawasan yang mereka klaim berada di ruang hidup masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.
Ketujuh, mereka mendesak Pemerintah Pusat dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah lama dibahas.
Tuntutan keenam menjadi salah satu poin paling fundamental sekaligus paling kompleks karena menyentuh langsung status kawasan konservasi yang ditetapkan negara. Pelaksanaannya tentu membutuhkan kajian hukum, tata ruang, konservasi, dan penyelesaian hak masyarakat adat yang tidak sederhana.
Pertanyaan Besar di Meja Pemerintah
Pernyataan 17 Agustus 2026 tersebut menempatkan pemerintah pada posisi yang harus memberikan penjelasan lebih komprehensif.
Ada setidaknya beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:
Apakah benar terjadi perubahan atau rekonstruksi batas TN Manusela?. Jika benar, apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan titik koordinat baru dan berdasarkan dokumen apa?, Bagaimana proses konsultasi dengan masyarakat adat dilakukan? serta apakah terdapat berita acara yang ditandatangani para pihak dan bagaimana pemerintah memetakan serta mengakui wilayah adat yang diklaim telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Dan yang paling penting: apakah terdapat mekanisme penyelesaian sengketa yang disepakati sebelum aktivitas penataan batas dilanjutkan?
Pertanyaan tersebut bukan semata tuntutan Aliansi Sou Upa Melawan, namun merupakan bagian penting dari kepentingan publik karena menyangkut pengelolaan kawasan konservasi, hak masyarakat, dan kebijakan negara.
Konservasi Tidak Boleh Berhadapan dengan Masyarakat
Konservasi dan masyarakat adat semestinya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang selalu berlawanan.
Justru dalam banyak konteks, masyarakat adat memiliki pengetahuan ekologis dan sistem pengelolaan sumber daya yang telah berkembang selama generasi.
Karena itu, persoalan di Pegunungan Seram Utara tidak seharusnya disederhanakan menjadi “masyarakat menolak konservasi”.
Masyarakat mempersoalkan bagaimana cara negara menentukan dan mengatur ruang konservasi yang mereka klaim sebagai wilayah hidup dan wilayah adat.
Pada saat yang sama, pemerintah juga memiliki kepentingan yang sah untuk melindungi kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati.
Jika pemerintah memiliki dokumen penetapan batas dan dasar teknis yang kuat, dokumen tersebut juga perlu dibuka kepada publik dan dijelaskan kepada masyarakat yang terdampak.
Momentum 17 Agustus dan Ujian Negara di Seram Utara
Pernyataan Aliansi Sou Upa Melawan pada Hari Kemerdekaan memberikan pesan politik yang sulit diabaikan.
Mereka tidak sekadar mempersoalkan sebuah pal batas. Mereka sedang mempertanyakan relasi antara negara, kawasan konservasi, hukum adat, dan hak masyarakat atas ruang hidup.
Bagi sebelas negeri dan dua dusun tersebut, persoalan hutan bukan hanya persoalan konservasi. Di dalamnya terdapat identitas, sejarah, pangan, ekonomi, budaya, dan masa depan generasi berikutnya.
Karena itu, penyelesaian konflik ini tidak cukup dengan menambah pal, memperbarui peta, atau melakukan sosialisasi satu arah.
Masyarakat adat membutuhkan transparansi dokumen, verifikasi lapangan bersama, pemetaan partisipatif, dialog yang setara, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebab jika pemerintah benar-benar ingin memastikan konservasi berjalan dan masyarakat adat terlindungi, maka kedua tujuan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan.
17 Agustus 2026 akhirnya menjadi lebih dari sekadar tanggal perayaan kemerdekaan di Pegunungan Seram Utara. Bagi Sou Upa Melawan, tanggal itu menjadi penanda bahwa persoalan ruang hidup telah memasuki babak baru: dari keberatan per negeri menjadi perlawanan bersama.
Dan kini, pertanyaan yang tersisa bukan hanya siapa yang memasang pal. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapa yang berhak menentukan masa depan hutan dan tanah di Pegunungan Seram Utara—negara, masyarakat adat, atau keduanya melalui sebuah proses yang benar-benar transparan dan adil. (MM)
















