AMBON, MM. – Bagi sebagian warga Maluku Barat Daya (MBD), sopi bukan sekadar minuman tradisional. Produk yang diolah dari hasil kebun itu menjadi salah satu sumber pendapatan keluarga, yang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membiayai pendidikan anak.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny, meminta Pemerintah Kabupaten MBD tidak hanya membiarkan persoalan sopi diselesaikan melalui razia dan penindakan.
Ia mendorong pemerintah daerah segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Sopi agar masyarakat memiliki kepastian dalam mengolah dan memperdagangkan produk tradisional tersebut.
Sorotan Laipeny disampaikan, Rabu (12/8/2026) menyusul razia minuman tradisional sopi yang dilakukan aparat kepolisian, khususnya Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), di sejumlah pelabuhan di Kota Ambon. Razia tersebut turut menyasar masyarakat asal MBD yang membawa sopi ke Ambon.
Laipeny yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 7, meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan MBD, mengatakan tindakan tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena menyangkut kehidupan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, bagi sebagian masyarakat MBD, hasil penjualan sopi menjadi sumber untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak hingga kebutuhan kuliah di perguruan tinggi.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah bekerja keras selama berbulan-bulan, kemudian hasil usahanya dirazia dan ditumpahkan begitu saja. Ini tentu sangat menyakitkan dan dapat menurunkan semangat masyarakat untuk mencari penghidupan,” kata Laipeny.
Politisi Gerindra itu menilai persoalan sopi tidak seharusnya hanya diselesaikan melalui razia dan penindakan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengambil langkah konkret dengan menjalankan Perda tentang Pengendalian Sopi yang telah ditetapkan di Kabupaten MBD.
Laipeny mendorong Pemkab MBD segera menindaklanjuti perda tersebut dengan membuat mekanisme pengendalian yang jelas, termasuk mengatur kadar alkohol sopi.
Menurut dia, pengaturan tersebut penting agar sopi sebagai produk tradisional masyarakat dapat dikelola secara lebih tertib dan memiliki kepastian dalam proses produksi maupun peredarannya.
Dengan adanya pengaturan kadar alkohol dan mekanisme pengendalian yang jelas, sopi tidak terus-menerus berada dalam posisi sebagai barang yang berujung pada penindakan ketika dibawa keluar daerah.
Belajar dari NTT
Laipeny juga meminta Pemkab MBD belajar dari daerah lain, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menurutnya telah melakukan upaya pengaturan terhadap minuman tradisional daerah.
Ia menilai pengaturan kadar alkohol dan pengendalian peredaran dapat menjadi salah satu solusi untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan.
“Belajar dari NTT dan daerah lain. Sopi itu bisa diatur. Kadar alkoholnya bisa dikendalikan, sehingga masyarakat memiliki kepastian dalam mengolah dan menjual produk tradisionalnya,” ujarnya.
Menurut Laipeny, pendekatan pengendalian jauh lebih baik dibandingkan hanya mengandalkan razia. Pemerintah dapat menetapkan standar kadar alkohol, tata kelola produksi, distribusi, serta pengawasan sehingga peredaran sopi dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, persoalan ini harus dilihat dari sisi ekonomi masyarakat, khususnya warga di wilayah kepulauan seperti MBD yang memiliki keterbatasan pilihan mata pencaharian.
“Jangan sampai masyarakat sudah bekerja keras, hasilnya kemudian disita atau ditumpahkan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya melakukan penindakan,” tegas Laipeny.
Karena itu, dirinya mendesak Pemkab MBD segera menindaklanjuti Perda Pengendalian Sopi, termasuk menyusun aturan teknis mengenai kadar alkohol dan mekanisme pengawasan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi, sementara aspek hukum, kesehatan, dan ketertiban dalam peredaran sopi juga tetap terjaga.(MM-9)
















