AMBON, MM. – Menyusun arah langkah pembangunan puluhan tahun ke depan, Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sekaligus penyempurnaan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2011–2031. Acara berlangsung di Convention Hall Pacific Hotel Ambon, Rabu (5/8/2026), dan dibuka langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena.
Hadir memadati ruangan tim perencana, pimpinan perangkat daerah, camat, kepala negeri/lurah, serta berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Bodewin menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dinas PUPR dan seluruh tim penyusun atas kerja keras merancang dokumen yang menjadi “cetak biru” masa depan kota. Ia menegaskan, penyempurnaan tata ruang bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan kunci menjawab tantangan yang kini dihadapi Ambon.
“Kita melihat sendiri ketidakteraturan pemanfaatan ruang telah memicu masalah: kawasan yang terlalu padat, bangunan di pinggir sungai, sampah menumpuk, hingga risiko banjir yang makin nyata. Karena itu, revisi ini harus melahirkan aturan yang tepat, berbasis data, dan berpihak pada keberlanjutan,” jelasnya.
Pemerintah berkomitmen mengembangkan pusat pertumbuhan baru di luar kawasan inti kota, agar pembangunan tidak lagi menumpuk di satu titik saja. Nantinya akan dirancang kawasan terpadu yang menggabungkan pusat pemerintahan, bisnis, hunian, fasilitas umum, hingga pemanfaatan energi bersih dan sistem pengelolaan limbah mutakhir—langkah nyata menuju wajah baru Ambon yang modern.
“Penataan ruang harus kita dasarkan pada kajian mendalam dan prinsip lingkungan. Tujuannya satu: menciptakan kota yang layak huni, ramah perempuan, anak, dan difabel, tanpa merusak alam yang kita warisi,” tegas Wali Kota.
Masyarakat pun diajak berperan aktif menjaga kesepakatan ini: hindari mendirikan bangunan di kawasan terlarang, rawat aliran sungai, dan gunakan lahan sesuai fungsinya.
Sementara itu, panitia penyusun menjelaskan tahapan revisi kini memasuki babak akhir. Seluruh masukan dari konsultasi ini akan diakomodasi guna menyempurnakan dokumen sebelum ditargetkan tuntas akhir Agustus 2026. Selanjutnya berkas akan divalidasi Pemerintah Provinsi Maluku dan diajukan memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Kami membuka selebar-lebarnya ruang saran. Isu lingkungan, kebutuhan warga, hingga potensi pengembangan semuanya penting demi menjadikan dokumen ini kokoh, adaptif, dan benar-benar menjadi landasan Ambon yang lebih tertata, aman, dan sejahtera di masa depan,” pungkas panitia.(MM10)
















