AMBON, MM. – Dinas Kesehatan Kota Ambon membantah tudingan adanya dugaan mark up dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di empat puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Norimana, menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di ruang publik yang mempertanyakan nilai anggaran, fungsi PLTS, hingga gangguan teknis yang terjadi pada sejumlah fasilitas kesehatan penerima bantuan tersebut.
“Kami perlu meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta, bukan asumsi,” kata Johan Norimana kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Johan, informasi yang menyebut nilai proyek mencapai Rp7 miliar untuk empat puskesmas tidak benar. Ia menjelaskan anggaran sebesar Rp3,6 miliar digunakan untuk pengadaan dan pemasangan PLTS di empat puskesmas, yakni Puskesmas Poka, Tawiri, Air Besar, dan Air Salobar.
Sementara angka Rp7 miliar yang beredar merupakan total anggaran pengadaan PLTS untuk delapan puskesmas secara keseluruhan.
Ia menegaskan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog dan e-purchasing sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Seluruh tahapan pengadaan telah mengikuti prosedur yang berlaku dan pekerjaan juga telah diperiksa oleh BPK,” ujarnya.
Johan juga meluruskan anggapan bahwa PLTS tersebut dirancang untuk menggantikan sepenuhnya pasokan listrik dari PLN. Menurutnya, fungsi utama sistem tersebut adalah sebagai sumber listrik cadangan guna menjamin pelayanan kesehatan tetap berjalan ketika terjadi pemadaman listrik.
Prioritas penggunaan energi cadangan itu, kata dia, adalah menjaga rantai dingin penyimpanan vaksin agar kualitas
vaksin tetap terpelihara serta memastikan peralatan laboratorium dan ruang penyimpanan obat yang membutuhkan suhu stabil tetap beroperasi.
Menanggapi adanya gangguan pada baterai di beberapa puskesmas, Johan menepis anggapan bahwa persoalan tersebut disebabkan rendahnya kualitas peralatan.
Ia menjelaskan hasil evaluasi menunjukkan gangguan muncul akibat beban listrik yang melebihi kapasitas sistem cadangan.
“Instalasi listrik lama belum dipisahkan berdasarkan fasa. Ketika listrik PLN padam, seluruh peralatan langsung menarik daya dari PLTS secara bersamaan sehingga melampaui kapasitas yang tersedia. Ini merupakan persoalan teknis instalasi, bukan kesalahan pengadaan,” jelasnya.
Dinas Kesehatan juga memastikan seluruh sistem PLTS masih berada dalam masa garansi hingga tahun 2027. Karena itu, seluruh proses perbaikan dilakukan oleh penyedia tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Johan, keterlambatan penanganan sebelumnya terjadi karena proses pengadaan dan pengiriman suku cadang yang membutuhkan waktu.
“Saat ini proses perbaikan terus dipercepat agar seluruh sistem kembali berfungsi optimal dan mampu mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Johan mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap pengawasan penggunaan anggaran pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang beredar terlebih dahulu diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Ambon tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap pelaksanaan program, termasuk pengadaan sarana penunjang pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas.(MM)
















