AMBON, MM. – Upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan Gereja dalam pelayanan sosial serta kemanusiaan terus dibangun di Maluku. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui koordinasi antara Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Keuskupan Amboina terkait pembentukan Badan Amal Keuskupan Amboina.
Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Katolik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Bernard (Butje) Fanulene, S.Pd, mengatakan pertemuan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan sosial yang lebih terstruktur, profesional, dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Kami ingin memperkuat sinergi antara pemerintah dan Gereja agar pelayanan sosial dan kemanusiaan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Fanulene kepada wartawan di Ambon, Sabtu (25/7/2026), di sela-sela menghadiri Misa Perdana Pastor Billy Yoakhim Resubun, MSC.
Fanulene menjelaskan, koordinasi dilakukan saat dirinya bersama jajaran Bimas Katolik menemui Sekretaris Umum Keuskupan Amboina, RD Agus Arbol, pada Selasa (21/7/2026). Dalam pertemuan itu, ia didampingi Ketua Tim Urusan Agama Bimas Katolik, Yohanis Latbual, S.S., beserta staf Bimas Katolik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Menurutnya, pembahasan difokuskan pada rencana pembentukan Badan Amal Keuskupan Amboina yang nantinya diharapkan menjadi wadah resmi untuk mengelola berbagai program sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan Gereja.
Selain membahas tujuan pembentukan badan tersebut, kedua pihak juga mendiskusikan ruang lingkup pelayanan, mekanisme kerja, hingga langkah-langkah strategis yang harus dipersiapkan agar lembaga itu dapat beroperasi secara maksimal.
“Yang dibahas bukan hanya konsep kelembagaannya, tetapi juga bagaimana badan ini nantinya mampu menjalankan fungsi sosial secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Aspek legalitas juga menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut. Menurut Fanulene, keberadaan badan amal harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga seluruh aktivitas pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, kedua belah pihak juga mendiskusikan penentuan nama badan yang dinilai harus mencerminkan semangat pelayanan Gereja sekaligus mudah dikenal masyarakat sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Fanulene menegaskan, Bimas Katolik siap memberikan pendampingan sejak proses pembentukan hingga badan tersebut resmi beroperasi. Dukungan itu meliputi aspek administrasi, regulasi, maupun koordinasi lintas sektor agar keberadaan badan amal dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membantu masyarakat.
“Kami berkomitmen mendampingi proses pembentukan Badan Amal Keuskupan Amboina agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mampu menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat pelayanan sosial kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap pembentukan Badan Amal Keuskupan Amboina menjadi tonggak baru dalam mempererat sinergi antara pemerintah dan Gereja, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kemanusiaan di Provinsi Maluku, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan bantuan sosial secara berkelanjutan.(MM-3)
















