Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlineOpini

Korupsi Bukan Sekadar Mencuri Uang Negara

27
×

Korupsi Bukan Sekadar Mencuri Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Jakobus. Anakketus Rahajaan, S.H., M.H.

Di banyak daerah, masih ada sekolah yang ruang kelasnya rusak, puskesmas yang kekurangan fasilitas, jalan yang tak kunjung diperbaiki, dan bantuan sosial yang tidak sepenuhnya diterima masyarakat.
Penyebabnya memang tidak selalu korupsi. Namun, ketika praktik korupsi terjadi dalam pengelolaan keuangan negara, dampaknya hampir selalu bermuara pada satu kenyataan bahwa pelayanan publik memburuk dan hak masyarakat terabaikan.

Karena itu, korupsi sesungguhnya tidak berhenti sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Korupsi lebih dahulu merampas hak-hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan.
Cara pandang inilah yang semestinya menjadi titik tolak dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selama ini, keberhasilan pemberantasan korupsi sering diukur dari besarnya kerugian negara yang berhasil diungkap, banyaknya operasi penindakan, atau lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
Ukuran tersebut tentu penting. Namun, ukuran itu belum menyentuh persoalan yang paling mendasar, yakni apakah hak-hak masyarakat yang dirampas akibat korupsi benar-benar telah dipulihkan.

Sebagai negara hukum, Indonesia dibentuk bukan sekadar untuk mengelola keuangan negara, melainkan untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, setiap praktik korupsi pada hakikatnya mengurangi kemampuan negara menjalankan amanat konstitusi tersebut.

Perspektif ini membawa konsekuensi penting. Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku.
Tujuan yang lebih utama adalah memastikan negara mampu memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirampas. Penegakan hukum harus menghasilkan manfaat nyata bagi warga negara, bukan sekadar statistik penindakan.

Dalam kerangka itu, penguatan mekanisme perampasan aset hasil korupsi menjadi sangat penting. Setiap aset yang berasal dari tindak pidana harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Koruptor tidak boleh tetap menikmati keuntungan ekonomi dari kejahatan yang dilakukannya karena hal itu akan melemahkan rasa keadilan masyarakat sekaligus mengurangi daya cegah hukum.

Di sisi lain, pembaruan hukum juga perlu terus dilakukan agar penanganan korupsi memiliki kepastian yang lebih baik. Ketentuan mengenai pemberatan pidana terhadap korupsi yang menimbulkan dampak luar biasa patut dirumuskan secara lebih jelas sehingga penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian.
Ketegasan hukum diperlukan bukan semata-mata untuk memperberat hukuman, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap kepentingan masyarakat.

Urgensi pembaruan tersebut semakin nyata ketika korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Mereka adalah pemegang amanah konstitusi. Ketika amanah itu disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik yang menjadi fondasi negara hukum.
Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan legitimasi; tanpa legitimasi, negara akan semakin sulit menghadirkan keadilan.

Oleh karena itu, sudah saatnya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi diperluas. Keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga oleh sejauh mana negara mampu mengembalikan aset publik, memulihkan hak-hak warga negara, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Korupsi tidak pertama-tama mencuri uang negara. Korupsi lebih dahulu mencuri hak konstitusional warga negara. Selama perspektif ini belum menjadi dasar dalam pembentukan maupun penegakan hukum, pemberantasan korupsi akan tetap sibuk menghitung kerugian negara tanpa sepenuhnya mengembalikan keadilan bagi rakyat.

Pada akhirnya, negara hukum tidak diukur dari banyaknya peraturan yang dimiliki ataupun beratnya ancaman pidana yang dijatuhkan. Negara hukum diukur dari kemampuannya melindungi hak-hak warga negara. Ketika korupsi merampas hak tersebut, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya integritas pelaku, melainkan juga keberanian negara memenuhi janji konstitusinya.

*Penulis adalah Dosen; Kemendiktisaintek – LLDIKTI 12 Dpk. FH.Unidjar -Masohi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *