AMBON,MM. – Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Way Apu Paket I dan Paket II di Kabupaten Buru kembali menjadi perhatian publik setelah hasil pemeriksaan mengungkap nilai permasalahan mencapai Rp19.237.835.672,65.
Besarnya nilai tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Sorotan utama mengarah pada mekanisme pembayaran proyek, khususnya pembayaran Material on Site (MoS) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan dinilai tidak sesuai ketentuan kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan.
Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat, mengatakan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kontrak. Menurutnya, besarnya nilai temuan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi, tetapi harus menjadi dasar untuk menguji apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Ketika nilai permasalahan mencapai Rp19,2 miliar dalam proyek strategis nasional, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara profesional terhadap seluruh proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Fadel.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, pada Paket I ditemukan nilai permasalahan sebesar Rp13.490.383.761. Temuan tersebut meliputi selisih pembayaran akibat penambahan volume pekerjaan tanpa negosiasi harga satuan sebesar Rp193.370.000, termasuk pada pekerjaan Automatic Water Level Recorder (AWLR) dan Stand Pipe Piezometer. Selain itu, pemeriksaan juga menemukan ketidaksesuaian penerapan harga satuan terhadap sembilan item pekerjaan akibat penambahan volume lebih dari 10 persen dengan nilai. Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI), Poyo Sohilauw, menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut. Rp370.434.293.
Namun nilai terbesar berasal dari pembayaran Material on Site sebesar Rp12.926.579.468 yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai ketentuan kontrak karena material yang diklaim belum berada di lokasi pekerjaan atau tidak termasuk kategori material yang dapat dibayarkan sebagai Material on Site. Sementara pada Paket II, pemeriksaan mencatat nilai permasalahan sebesar Rp5.747.451.911,65.
Rinciannya terdiri atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp350.550.561,99, ketidaksesuaian harga satuan akibat penambahan volume pekerjaan lebih dari 10 persen sebesar Rp515.674.051,76, serta pembayaran Material on Site sebesar Rp4.881.227.297,90 yang juga dinilai tidak memenuhi ketentuan kontrak karena material belum berada di lokasi pekerjaan atau belum memenuhi syarat pembayaran. Fadel menegaskan bahwa temuan audit memang tidak secara otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, besarnya nilai permasalahan tersebut cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Negara berkewajiban memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau unsur lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Semua itu harus diuji melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti,” katanya. Senada dengan itu, Koordinator Menurutnya, penyelesaian yang hanya berhenti pada aspek administratif tanpa pendalaman terhadap kemungkinan unsur pidana berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui transparansi. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan secara independen. Sebaliknya, apabila hasil pendalaman menyatakan tidak terdapat unsur pidana, penjelasan itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya. RUMMI bersama KAAKI mendesak aparat penegak hukum sesuai kewenangannya untuk menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Menurut kedua lembaga tersebut, keterbukaan penanganan perkara menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sekaligus memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan tersebut maupun langkah perbaikan yang telah dilakukan. (MM)
















