AMBON,MM. – Menyusul ketidakhadiran Pangdam XV/Pattimura dalam 2 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi serta alasan orang nomor satu di Jajaran Kodam XV/Pattimura beberapa waktu lalu, Evans Reynold Alfons
Ahli Waris Jozias Alfons menegaskan beberapa hal sebagai berikut.
“Kami menghormati hak Pangdam XV/Pattimura untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait alasan ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan DPRD Provinsi Maluku.’ ujarnya seraya menambahkan, sebagai pihak yang berkepentingan dalam persoalan OSM, pihaknya memandang perlu memberikan tanggapan secara objektif dan berdasarkan hukum.
Pertama, DPRD Provinsi Maluku merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan serta berwenang menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kehadiran para pihak dalam forum yang difasilitasi DPRD merupakan kesempatan yang baik untuk menjelaskan dasar hukum masing-masing secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Kedua, apabila terdapat pandangan bahwa klarifikasi sebaiknya dilakukan di Kodam atau melalui jalur hukum, pada prinsipnya hal tersebut merupakan hak setiap institusi. Namun demikian, forum DPRD bukanlah forum peradilan yang akan mengadili perkara, melainkan forum pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, menghadiri undangan DPRD tidak menghilangkan hak hukum siapa pun dan justru dapat memperkuat transparansi kepada publik.
Ketiga, pokok persoalan OSM sesungguhnya bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan menyangkut kepastian hukum atas objek yang telah menjadi bagian dari proses peradilan. Karena itu, setiap pihak hendaknya menjadikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai acuan utama dalam menentukan sikap dan tindakan.
Keempat, apabila TNI atau Kodam memiliki dasar hukum yang menyatakan objek OSM merupakan aset negara atau aset TNI, maka dasar hukum tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada DPRD dan masyarakat. Sebaliknya, apabila dasar tersebut berbeda dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka perbedaan tersebut seyogianya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui klaim sepihak.
Kelima, kami menegaskan bahwa tujuan utama masyarakat bukanlah menciptakan konflik dengan institusi TNI. Sebaliknya, masyarakat menghendaki adanya kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta penyelesaian persoalan secara damai, bermartabat, dan sesuai prinsip negara hukum.
Oleh karena itu, kami tetap berharap seluruh pihak, termasuk Kodam XV/Pattimura, DPRD Provinsi Maluku, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait, dapat duduk bersama dalam forum resmi yang difasilitasi negara agar persoalan OSM menjadi terang benderang dan memperoleh penyelesaian yang adil berdasarkan hukum, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi.(MM-3)
















