AMBON, MM. – Polemik sejumlah warga yang menempati rumah di RT.003/RW.001 Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang diklaim oleh Kodam XV/Pattimura memasuki babak baru. Warga telah melayangkan surat untuk menanggapi surat Panglima Kodam XV/Pattimura, atas nama Asisten Logistik Kodam XV/Pattimura Nomor B/2369/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025, perihal Peringatan Pertama (SP1) Pengosongan Lahan TNI AD yang berada di Asmil Valentine.
Surat tersebut ditandatangani oleh Diane Tanamal, Maria Waelauruw, Tamar Papilaya, Hendrik Mangare, Paulus A. Tahapary, Sonja Treisje A. Lekatompessy, dan Rocky Paulus Manusiwa, yang menempati rumah-rumah di kawasan tersebut. Mereka menyampaikan permohonan kepada Pangdam agar tidak mengambil langkah yang merugikan nama baik TNI AD.
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa rumah yang ditempati dibangun oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 1950-an untuk kepentingan pegawai sipil Pemerintah Provinsi Maluku dan institusi sipil. Tanah yang di atasnya terdapat rumah-rumah berada dalam petuanan masyarakat adat Negeri Soya.
Mereka juga menyebutkan bahwa Raja Negeri Soya telah menyatakan kesediaan untuk melepaskan tanah-tanah yang mereka tempati dengan syarat-syarat yang akan ditentukan.
Dugaan Penipuan dan Kejahatan
Mereka juga menyangsikan keabsahan sertifikat yang dipegang oleh Kodam XV/Pattimura dan menyebutnya sebagai bentuk penipuan dengan pidana sesuai KUHPT.
Bila benar sudah ada sertifikat-sertifikat atas tanah-tanah yang ditempati dan sekitarnya sebagai milik Kodam XV/Pattimura tanpa pelepasan hak atas tanah oleh Pemerintah Negeri Soya, kepemilikan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bentuk kejahatan bersama antara pejabat pada Kodam XV/Pattimura dengan pejabat pada Kantor BPN Kota Ambon.
“Kami idak mengetahui tentang sertifikat yang dipegang oleh Kodam XV/Pattimura apakah Sertifikat Hak Milik atas tanah, sehingga pada surat SP 1 tersebut ditentukan kalimat pada angka 2.a yakni; ‘lahan milik Kodam XV/Pattimura’.
Namun pada angka 2.b, ditentukan bahwa lahan TNI AD berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP),”kata salah satu warga, Sonja Lekatompessy. .
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, warga meminta pertimbangan Pangdam XV/Pattimura agar tidak mengambil langkah yang merugikan nama baik TNI AD. Mereka juga menegaskan, tidak akan mematuhi surat tersebut.(MM)

















