AMBON,MM. – Dahlan Ingratubun Warga masyarakat Ohoi Ohoiwait, Kei Besar, Maluku, minta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa agar mencabut ijin Operasional PT Batulicin Beton Asphalt yang bergerak dibidang pertambangan batu kapur. Perusahan ini dituding telah melakukan penggusuran tanah serta tanaman umur panjang di lahan warga.
Warga mendesak Kapolda Maluku untuk memerintahkan aparat kepolisian di Kei Besar, agar segera menghentikan aktivitas perusahaan yang secara arogan merusak tanah dan tanaman warga Ohoi , yang telah melanggar adat setempat dengan tak menghiraukan sasi adat berupa hawear yang telah dipasang di lahan petuanan masyarakat adat.
Dalam video Dahlan Ingratubun yang dikirim Akademisi Unpatti, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd kepada media. warga menuntut agar PT BBA yang telah menggusur tanaman umur panjang berupa tanaman pohon durian sebanyak 10 pohon, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
.
“Sebagai ahli waris keturunan yang mewarisi tanah dan tanaman yang dirusak atau ditebang oleh perusahaan BBA, sebagai orangtua dan pengganti mereka yang sudah tiada, saya berhak melarang dan sekaligus mempertanyakan siapa yang membawa jalan bagi perusahaan melakukan penggusuran dan penebangan ini,”ucapnya.
Ia menegaskan, tidak menjual hak waris dan meminta kepada perusahaan yang telah menebang tanamannya agar membayar per pohon sebesar Rp 100 juta.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PT BBA yang merupakan anak perusahan dari PT Jhonlin Gorup, berencana untuk masuk melakukan penambangan di di petuanan Ohoiwait, tapi tidak diterima oleh seluruh warga. Warga yang menolak kemudian melakukan ritual adat pemasangan hawear/sasi adat, hingga adanya kesepakatan dengan warga. Meskipun belum ada kesepakatan, tiba-tiba perusahan telah melakukan aktivitas penggusuran diatas kebun warga, untuk membangun jalan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.(MM-3)
















