AMBON,MM. – Paskah menerima laporan keresahan warga masyarakat RT 001, 002, 006 RW 01 pada kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tentang adanya pungutan liar dari Obeth Nego Alfons melalui Barbara Jacqueline Imelda, yang meresahkan warga, komisi 1 DPRD Kota Ambon.
DPRD akhirnya menggelar 2 kali Rapat Komisi untuk mengkaji berbagai masukan dari Warga masyarakat, Ketua RT dan RW, kepala Wilayah Kecamatan Nusaniwe,Pihak Pengadilan Negeri Ambon, Kapolsek dan Danramil Nusaniwe, Badan Pertanahan Kota Ambon, Bagian Hukum Pemkot Ambon dan Pemerintah Kota Ambon serta kedua belah pihak, yakni Keluarga Jacobus Abner Alfons dan Keluarga Obeth Nego Alfons maka pada hari Selasa, 19/11/2024 Komisi 1 akhirnya mengeluarkan sebuah rekomendasi yang dibacakan di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Ambon.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi 1, Mohammad Fadli Toisuta, S.Sos didampingi oleh Sekretaris Komisi, Astrid Soplantilla S.Sos dan mengetahui Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Petrik Munandar, SE.
Adapun isi dari rekomendasi itu meminta kepada kedua belah pihak untuk tunduk kepada Keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya dalam rekomendasi itu Komisi 1 DPRD menyatakan untuk tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maka Komisi 1 menghimbau agar kedua belah pihak tidak melakukan pungutan harga sewa tanah kepada masyarakat.
Disebutkan pula, apabila ada dari salah satu pihak melakukan pungutan maka pihak yang merasa dirugikan silakan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum dengan membawa bukti hak tanah yang resmi.
Komisi juga menghimbau kepada warga masyarakat di lingkungan tersebut untuk dapat menahan diri dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan, RT, RW dan pihak keamanan.
Menariknya, sebelum rekomendasi dibacakan dalam rapat komisi 1 DPRD Kota Ambon Selasa 19 November 2024 itu salah satu anggota Komisi, Z. Pormes mengusulkan agar sebelum dibacakannya rekomendasi kedua belah pihak dalam hal ini keluarga Jakobus Abner Alfons dan keluarga Obeth Nego Alfons bisa diberikan kesempatan 5 menit agar berbicara dari hati ke hati sebagai orang Basudara satu darah akan tetapi usulan tersebut langsung ditolak oleh Rycko Alfons yang mewakili keturunan ahli waris Jacobus Abner Alfons.
“Bahwa jangan Katong bicara ke belakang lai. Persoalan ini sudah punya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita patuh pada putusan dan meminta kepada Komisi 1 DPRD Kota Ambon untuk membacakan rekomendasi,” pinta Rycko yang kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon, Mohammad Fadli Toisuta, S.Sos membacakan Rekomendasi.(MM-3)